Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Awali Ngabuburit Pengawasan Ramadan 1447 H
|
solokkota.bawaslu.go.id/ Padang, 24 Februari 2026 — Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengawali rangkaian kegiatan "Ngabuburit Pengawasan" pada bulan Ramadan 1447 Hijriah sebagai wujud penguatan spirit kelembagaan sekaligus refleksi atas kinerja pengawasan pemilu. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi internal dan dialog terbuka bersama masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu. Mengusung tema “Refleksi Kinerja Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat”, acara digelar secara daring melalui Zoom pada Selasa (24/2/2026).
Sebagai pembuka rangkaian Ngabuburit Pengawasan Ramadan 1447 H, pelaksanaan di tingkat provinsi ini menjadi penanda dimulainya kegiatan serupa di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Selanjutnya, Bawaslu kabupaten/kota dijadwalkan menyelenggarakan Ngabuburit Pengawasan pada hari-hari berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Ngabuburit Pengawasan dirancang sebagai ruang penguatan kelembagaan sekaligus wahana kolaborasi demokrasi bersama masyarakat. Kegiatan ini dibuka untuk umum, tidak hanya diikuti oleh jajaran internal Bawaslu, tetapi juga melibatkan masyarakat luas. Melalui forum ini, peserta dapat berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai isu-isu strategis pengawasan pemilu, refleksi kinerja, serta penguatan partisipasi publik.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam pemaparannya menekankan pentingnya strategi kepemimpinan di masa pemilu. Menurutnya, kepemimpinan dalam konteks pemilu adalah kemampuan menjaga integritas, bekerja sesuai kode etik, dan mematuhi regulasi. “Strategi kepemimpinan dalam lembaga pengawasan harus mengedepankan penegakan hukum, kelembagaan, dan komitmen. Legitimasi dibangun dari kepercayaan publik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kepemimpinan di era pemilu dituntut mampu mengelola konflik di tengah tekanan, polarisasi publik, serta keterbatasan sumber daya manusia, dengan tetap mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner memaparkan sistem penegakan hukum Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu bertanggung jawab memastikan seluruh penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa terdokumentasi dengan baik, termasuk sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam proses Pemilu terakhir, Bawaslu Sumatera Barat mencatat 127 temuan dan laporan, terdiri atas 108 laporan dan 19 temuan, yang menunjukkan adanya peningkatan eskalasi laporan. “Peningkatan ini menandakan masyarakat menaruh harapan besar kepada Bawaslu, sehingga kewenangan dan kinerja Bawaslu menjadi sangat penting bagi kualitas pemilu,” jelasnya.
Vifner juga menyoroti berbagai kendala dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan waktu penanganan perkara, koordinasi antar-lembaga, pemenuhan alat bukti, serta dinamika politik dan sosial di lapangan. Untuk menghadapi hambatan tersebut, Bawaslu melakukan berbagai upaya, antara lain sosialisasi berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum Pemilu dan Pilkada merupakan mekanisme yang terstruktur dan terintegrasi, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, demi menjaga legitimasi hasil pemilihan dan kualitas demokrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat lainnya, Khadafi menekankan pentingnya pencegahan dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, menolak politik uang, melawan hoaks dan disinformasi, serta memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula merupakan langkah strategis dalam pencegahan. “Pemilih pemula memiliki populasi yang besar, sehingga pendidikan politik harus dilakukan secara konsisten. Membangun ruang dialog melalui konsolidasi demokrasi akan melahirkan masyarakat yang kritis,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu, seperti pojok pengawasan dan kampung pengawasan, sebagai instrumen pencegahan dan penguatan partisipasi masyarakat.
Menutup kegiatan, Alni mengajak seluruh peserta memanfaatkan Ngabuburit Pengawasan sebagai ruang konsolidasi dan refleksi bersama. “Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk penguatan demokrasi dan memberikan kontribusi terbaik dari penyelenggara pemilu serta seluruh pemangku kepentingan, demi perbaikan kualitas pemilu ke depan,” pungkasnya.
Melalui pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Ramadan 1447 H ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berharap terbangun dialog yang konstruktif, meningkatnya pemahaman publik tentang pengawasan pemilu, serta semakin kuatnya kepercayaan dan sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menjaga demokrasi yang berintegritas.
Penulis : Ardi Saputra
Editor : Ilham Eka Putra