Bawaslu Sumatera Barat Susun Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok Ikut Berpartisipasi
|
Padang, solokkota.bawaslu.go.id – Dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan “Rapat Penyusunan Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Sumatera Barat” pada Senin (3/11/2025) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam melakukan dokumentasi, evaluasi, dan diseminasi pengetahuan terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Buku yang akan disusun nantinya memuat kompilasi artikel dan laporan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, yang menggambarkan berbagai dinamika, tantangan, serta praktik baik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum Pemilu di daerah.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menyampaikan bahwa penyusunan buku ini tidak hanya menjadi sarana dokumentasi, tetapi juga bentuk refleksi kelembagaan untuk memperkuat strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan berikutnya.
“Kami berharap buku ini menjadi referensi penting bagi jajaran pengawas Pemilu, akademisi, maupun masyarakat dalam memahami proses penanganan pelanggaran secara komprehensif di Sumatera Barat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Solok turut hadir melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, beserta staf. Kehadiran ini menjadi wujud komitmen Bawaslu Kota Solok dalam berkontribusi terhadap penyusunan karya kelembagaan yang memperkuat standar kerja, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Sumatera Barat dijadwalkan akan diterbitkan setelah melalui proses penyuntingan dan finalisasi dari tim penyusun yang terdiri dari perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok