Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Pemilih, Bawaslu Kota Solok Lakukan Pengawasan Melekat Pada Coktas PDPB Triwulan III

Bawaslu Kota Solok melaksanakan pengawasan langsung dan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Bawaslu Kota Solok melaksanakan pengawasan langsung dan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

SOLOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok terus memastikan keakuratan dan keabsahan daftar pemilih secara berkelanjutan. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan langsung dan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Pengawasan lapangan yang dilaksanakan selama 3 Hari pada 1 hingga 3 September 2026, Pelaksanaan Pengawasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Pada Hari Pertama Kegiatan Coktas menyasar sejumlah wilayah kelurahan di Kota Solok, di antaranya Kelurahan VI Suku, Kelurahan KTK, Kelurahan Simpang Rumbio, dan Kelurahan Nan Balimo.

Pelaksanaan Coktas di lapangan dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kota Solok, Dessi Arisandi, S.AP., bersamanya turut didampingi tim teknis yang terdiri dari Itin Zuhermi, S.E., Sri Anggraini, S.E., M.Si., Rana Zahra, S.Pd., serta Diko Pratama, S.Kom.

Untuk memastikan seluruh prosedur pemutakhiran data berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip tata kelola data pemilih yang akuntabel, Bawaslu Kota Solok mengutus tim pengawas lapangan yang terdiri dari Yopi Kurniawati, A.Md., dan Syifaun Istiqaamah, A.

Pengawasan Coktas ini difokuskan pada validasi data elemen pemilih secara faktual, guna memastikan pemilih yang memenuhi syarat (MS) terdaftar dengan benar, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)—seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status kedinasan—dapat terverifikasi secara tepat.

Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna menjaga hak pilih warga negara serta menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Humas