Lakukan Uji Petik, Bawaslu Kota Solok Awasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
https://solokkota.bawaslu.go.id,Solok - Sebagai upaya untuk mengawasi dan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Uji Petik Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di kantor Lurah Kota Solok Pada Rabu/21 April 2021. Hal ini berdasarkan amanat dari Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Uji Petik Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan langsung oleh Dr. Budi Santosa, MP. (Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga), Rafiqul Amin, S.Pd.I. M.Pd. (Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dan Salma Hayati, S.I.Kom (Staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok) untuk berkoordinasi dengan Lurah di Kota Solok.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengambil sample dibeberapa Kelurahan saja yakni Kelurahan Tanah Garam, Kelurahan VI Suku, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati dan Kelurahan Nan Balimo.
Sebelum melaksanakan Uji Petik Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kota Solok terlebih dahulu menyampaikan surat kepada Bapak Walikota Solok dengan Nomor : 038/PM.00.02/K.SB-19/04/2021, tanggal 20 April 2021 Perihal : Uji Petik Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang ditembuskan kepada Camat se-Kota Solok dan Lurah se-Kota Solok. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Bawaslu Kota Solok memerlukan informasi dari Kelurahan se-Kota Solok berupa : (1) Informasi dan data penduduk/pemilih keluar/pindah domisili; (2) Informasi dan data penduduk/pemilih masuk/pindah masuk dalam wilayah kelurahan; (3) Penduduk/pemilih yang telah meninggal dunia; (4) Penduduk/pemilih beralih status menjadi TNI/Polri; (5) Penduduk/pemilih beralih status dari TNI/Polri menjadi pensiunan (Purnawirawan TNI dan Polri); (6) Penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah; (7) Penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.
Berdasarkan penjelasan dari Nandya Sespri Wegi, S.STP (Lurah Tanah Garam), Data penduduk/pemilih keluar/pindah domisili, dan data penduduk/pemilih masuk/pindah masuk dalam wilayah kelurahan ada pada Disdukcapil. Biasanya pada awal bulan Disdukcapil mengirimkan data tersebut ke Lurah, sekarang tidak ada lagi. Bagi penduduk/pemilih keluar/pindah domisili, dan penduduk/pemilih masuk/pindah masuk dalam wilayah kelurahan, pengurusannya langsung ke Disdukcapil, jadi kelurahan tidak mengetahui berapa jumlah penduduk yang pindah domisili dan yang masuk wilayah kelurahan.
Nandya juga menyampaikan bahwa untuk Data Penduduk/pemilih yang telah meninggal dunia ada di kelurahan tetapi tidak semuanya, karena ada masyarakat yang melaporkan dan ada juga yang tidak melaporkan. Sedangkan untuk Data Penduduk/pemilih beralih status dari TNI/Polri menjadi pensiunan (Purnawirawan TNI dan Polri) ada di Disdukcapil.
Nandya memperjelas bahwa untuk Data Penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah ada di kelurahan tetapi tidak banyak. Datanya akan disiapkan terlebih dahulu dan akan dikirimkan kepada Bawaslu Kota Solok. Serta Data Penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili ada pada Disdukcapil.
Rico Budiawan (Lurah VI Suku) juga memberikan penjelasan bahwa data yang diminta oleh Bawaslu Kota Solok tersebut sudah lama tidak ada di kelurahan, semuanya ada pada Disdukcapil. Biasanya setiap bulan Disdukcapil mengirimkan data tersebut, sekarang tidak ada lagi. Data Penduduk/pemilih yang telah meninggal dunia dan Penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah ada di kelurahan, akan disiapkan dan diberikan kepada Bawaslu Kota Solok, sedangkan untuk data yang lainnya tidak ada karena pengurusannya langsung ke Disdukcapil.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Had’yan (Sekretaris Lurah Pasar Pandan Air Mati) bahwa untuk data dan informasi tersebut sama se-Kota Solok, semuanya ada di Disdukcapil. Kelurahan akan memberikan data dan informasi yang tersedia kepada Bawaslu Kota Solok seperti data Penduduk/pemilih yang telah meninggal dunia dan data Penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah.
Murdarni (Sekretaris Lurah Nan Balimo) juga menyampaikan bahwa data dan informasi tersebut tidak ada di Kelurahan, semuanya ada di Disdukcapil. Kelurahan akan memberikan data dan informasi yang tersedia kepada Bawaslu Kota Solok seperti data Penduduk/pemilih yang telah meninggal dunia dan data Penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah.
Penulis : Salma