Lompat ke isi utama

Berita

Menyusul keluarnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Bawaslu Rakor bersama KPU dan seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan serentak 2020.

Menyusul keluarnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Bawaslu Rakor bersama KPU dan seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan serentak 2020.

Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok - Dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Kominsi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahu n 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bawaslu Kota Solok mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama KPU dan seluruh jajaran penyelenggara ad-hoc melalui jaringan/online (Daring)Selasa/16 Juni 2020.

Rakor ini membahas terkait kesiapan masing-masing penyelenggara di Kota Solok, baik itu Bawaslu beserta jajarannya dan KPU beserta jajarannya. Tampak hadir dalam rakor daring ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Panwas kecamatan, PPK kecamatan, Pengawas kelurahan (PPL), dan PPS kelurahan se -Kota Solok, terhitung seitar 60 orang participan yang tergabung dalam room zoom rakor tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd dalam rakor itu menyampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin beserta seluruh jajaran adhoc, baik itu Panwas kecamatan dan kelurahan telah diaktifkan kembali tanggal 15 Juni kemarin, dan siap untuk mengawasi setiap proses tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. " Kita di Bawaslu Kota Solok beserta seluruh jajaran adhoc yang telah diaktifkan kembali pasca pandemi Covid-19 , secara prinsipnya kita siap untuk mengawasi setiap proses tahapan yang dilaksanakan oleh kawan-kawan di KPU Kota Solok" Ucapnya (16/06/2020). Lebihlanjut Triati menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pada tangal 15 Juni 2020 kemarin tahapan pemilihan telah kembali dimulai yaitu Tahapan Pengaktifan kembali PPK dan PPS pada Pemilihan 2020. dan Bawaslu Kota Solok telah melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0314/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 tentang Intruksi Pengawasan Pengaktifan kembali PPK kecamatan dan PPS keluarahan pada Pemilihan 2020.

Kemudian Bawaslu Kota Solok beserta jajaran juga telah siap untuk melaksanakan tugasnya mengawasi tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lanjutan pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksankan oleh KPU Kota Solok pada 24 - 29 Juni 2020 mendatang, dan terkait ini Bawaslu RI juga telah mengeluarkan intruksi pengawasannya melalui Surat Edaran Nomor : S - 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020."

"tentunya nanti dalam pelaksanaan pengawasanya, kita akan berpedoman pada standar kesehatan protokol Covid-19 sesuai dengan SOP Covid-19 yang telah ditetapkan oleh SATGAS Covid" Imbuhnya.Senada dengan hal itu, Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel menyebutkan bahwa KPU Kota Solok beserta jajarannya sebagai pelaksana teknis Pemilihan tentunya akan sangat memperhatikan kemanan kesehatan dalam pelaksanaan tugas, dan untuk hal itu KPU Kota Solok telah mengajukan anggaran kepada Pemda Kota Solok terkait sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Pemilihan 2020 yang memperhatikan SOP penanggulangan Covid-19.

" Kita KPU Kota Solok beserta jajaran yang telah diaktifkan kemarin (Selasa15/6/2020), tentunya juga telah siap untuk melaksanakan semua tahapan Pemilihan 2020 yang sempat terhenti oleh wabah virus Corona, dan kami berharap Pemda dapat memfasilitasi anggaran terkait pelaksanaan yang harus memperhatikan protocol Covid-19. " Paparnya (16/6/2020). Disamping itu ia juga berharap seluruh jajaran penyelenggara, baik itu penyelenggara teknis dan pengawas dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan tentunya semua penyelenggara dapat memahami SOP protocol Covid-19" Tutupnya.

Penulis : Didipalimo