Ngabuburit Pengawasan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pidana Pemilu
|
solokkota.bawaslu.go.id/ Kota Solok — Bawaslu Kota Solok kembali berpartisipasi dalam Program Ngabuburit Pengawasan yang digelar secara daring pada Rabu, 4 Maret 2026, dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan dengan penguatan kapasitas pengawasan kepemiluan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Bawaslu Kota Pariaman dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum dalam Menangani Pidana Pemilu.”
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Elmahmudi, M.A., Anggota Bawaslu Kota Pariaman, serta Agus Hutrial Tatul, S.Pi., Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Peserta berasal dari internal Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat, para pemangku kepentingan, serta masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, S.E., menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum dalam menangani tindak pidana pemilu. Menurutnya, kerja yang harmonis antarunsur menjadi kunci keberhasilan penanganan perkara, khususnya melalui keselarasan kerja Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Agus Hutrial Tatul menjelaskan kedudukan strategis Sentra Gakkumdu sebagai forum koordinasi terpadu tiga lembaga tersebut untuk menjamin kepastian serta keseragaman penegakan hukum pemilu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran sentral sebagai pintu masuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran sebelum diproses lebih lanjut di Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah tantangan strategis dalam penanganan pidana pemilu, antara lain keterbatasan waktu penanganan, perbedaan konstruksi hukum antarunsur, serta kualitas alat bukti dan saksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan komitmen integritas yang kuat sebagai fondasi utama untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat, koordinasi intensif, penguatan kapasitas investigasi, edukasi prosedur pelaporan kepada masyarakat, transparansi, serta kelengkapan alat bukti dan saksi.
Sementara itu, Elmahmudi menyoroti urgensi membangun kolaborasi yang harmonis antarlembaga guna menghindari ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, dan disparitas penafsiran hukum. Sinergi tersebut, menurutnya, bertujuan menciptakan keadilan substantif, kepastian hukum, serta efektivitas penanganan pelanggaran pemilu secara berintegritas. Ia memaparkan ruang lingkup sinergi, mulai dari kolaborasi antarunsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sinergi norma yuridis, hingga orkestrasi lintas sektoral dalam merespons dan menindak perbuatan pidana pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok berharap peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai sinergi penegakan hukum dapat membawa perbaikan nyata dalam penanganan pelanggaran pemilu pada masa mendatang, demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kota Solok