Ngabuburit Pengawasan "Refleksi dan Tantangan ke Depan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan"
|
solokkota.bawaslu.go.id/ Solok, 6 Maret 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Padang secara daring pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026: Refleksi dan Tantangan ke Depan.”
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Rozi Hariadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan bagian dari program nasional Bawaslu yang dilaksanakan secara bergiliran oleh berbagai daerah. “Pada kesempatan hari ini, Bawaslu Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Padang mendapat jadwal sebagai pelaksana kegiatan. Melalui forum ini kita berbagi pengalaman dan refleksi terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu tengah berada pada tahapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. Pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah pencegahan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) guna memastikan kualitas daftar pemilih yang lebih baik ke depan. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Heru Permana Putra (praktisi pemilu dan dosen UIN Bukittinggi), Eri Vatria dari Bawaslu Kota Bukittinggi, serta Firdaus Yusri dari Bawaslu Kota Padang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Erisnanda, menyampaikan bahwa forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. ia menyoroti tantangan yang dihadapi Kota Padang, khususnya terkait dampak bencana alam yang berpengaruh terhadap dinamika data pemilih, seperti perubahan domisili maupun kondisi warga terdampak.
“Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu dibahas bersama, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari program prioritas nasional Bawaslu. Menurutnya, proses pengawasan pemilu harus dimulai dari data pemilih yang valid dan akurat. Hal tersebut dapat dicapai melalui berbagai langkah, seperti imbauan, pencegahan, serta pengawasan yang dilakukan secara berkala setiap triwulan. “Kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam memastikan kualitas daftar pemilih. Dinamika di lapangan seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, maupun kondisi khusus di wilayah bencana menjadi perhatian bersama dalam proses pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.
Dalam paparannya, narasumber Heru Permana Putra menekankan bahwa daftar pemilih merupakan fondasi utama legitimasi demokrasi. Menurutnya, pemilih adalah pihak yang menentukan pemimpin dalam pemilu maupun pilkada. Ia mengungkapkan bahwa selama ini daftar pemilih kerap menjadi sumber sengketa dalam pemilu, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingginya mobilitas penduduk serta belum sinkronnya digitalisasi data kependudukan.
Heru juga menyinggung Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 yang bertujuan memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan komprehensif serta meminimalkan data ganda maupun data tidak valid.
“Permasalahan daftar pemilih juga dipengaruhi ketergantungan data pada Disdukcapil, keterbatasan sumber daya manusia analitik, lemahnya interoperabilitas sistem, serta koordinasi antar-lembaga yang belum optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan daftar pemilih menjadi salah satu strategi penting bagi Bawaslu.
“Keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan sangat ditentukan oleh kemampuan penyelenggara pemilu dalam membangun sistem pengelolaan data yang transparan, aman, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.
Narasumber kedua, Eri Vatria, menjelaskan bahwa prinsip utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menghasilkan data yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Dalam upaya pencegahan, Bawaslu melakukan penyusunan peta kerawanan pada dimensi hak pilih, koordinasi dengan lembaga terkait, serta inventarisasi data pemilih dari hasil pengawasan.
Ia juga menyebutkan bahwa fokus pengawasan Bawaslu mencakup pengawasan proses, yakni memastikan KPU melakukan pembaruan data setiap triwulan, serta pengawasan output dengan memastikan KPU mengumumkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kepada publik. Adapun tantangan ke depan antara lain keterbatasan akses data, koordinasi lintas instansi yang belum optimal, rendahnya partisipasi masyarakat, tantangan regulasi, serta dinamika perubahan data yang berlangsung cepat.
Sementara itu, narasumber ketiga Firdaus Yusri menyoroti persoalan pemutakhiran data pemilih di Kota Padang yang dipengaruhi kondisi bencana alam. Ia menjelaskan bahwa berbagai dinamika seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status kependudukan menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemutakhiran data pemilih. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mendorong koordinasi yang intensif antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah kelurahan guna memastikan perkembangan data pemilih di tingkat akar rumput dapat terpantau dengan baik.
Bawaslu Kota Solok berharap kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dapat memberikan dampak positif bagi jajaran pengawas pemilu dalam memperkuat kualitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa mendatang.
Humas Bawaslu Kota Solok