Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Kota Solok adakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis (25/6/2026)

Bawaslu Kota Solok adakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis (25/6/2026)

Solok, 25 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kota Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, serta perwakilan media massa sebagai mitra strategis dalam mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan partisipatif.

Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan terkait pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026, termasuk pencermatan terhadap data pemilih, identifikasi potensi permasalahan, serta langkah-langkah pengawasan yang perlu dilakukan guna memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu bentuk pengawasan yang tetap dilakukan Bawaslu meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu.

“Bawaslu melaksanakan pengawasan di luar tahapan pemilu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai peraturan serta menjamin tersedianya data pemilih yang akurat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu meliputi data pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, perubahan status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil maupun sebaliknya, serta pencermatan terhadap data pemilih yang berada di luar negeri.

Diskusi rapat dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ilham Eka Putra. Dalam kesempatan tersebut, Ilham menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Solok yang telah menindaklanjuti berbagai data dan masukan yang disampaikan Bawaslu melalui surat imbauan terkait data pemilih.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah merespons data dan masukan yang disampaikan Bawaslu. Selain itu, kami juga perlu mendapatkan konfirmasi terkait data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih aktif pada DPT Online, termasuk informasi mengenai jadwal pembaruan data pada sistem tersebut,” kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat peluang bagi Bawaslu untuk memperoleh akses data kependudukan sebagai data pembanding dalam pelaksanaan pengawasan data pemilih.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganam pelanggaran dan penyelesaiam sengketa, Eka Rianto, mengapresiasi langkah KPU yang terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.

Menurutnya, sinergi antara Bawaslu, KPU, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian data pemilih yang telah meninggal dunia agar dapat segera diperbarui sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain itu, Eka mempertanyakan keberlanjutan penggunaan data hasil pemutakhiran saat ini untuk kebutuhan pemilu mendatang. Ia juga berharap KPU tetap melibatkan partai politik dan lembaga terkait dalam pelaksanaan rapat pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026.

“Kami berharap koordinasi yang telah terjalin dengan baik antara Bawaslu dan KPU dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan data pemilih yang semakin berkualitas,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner KPU Kota Solok, Desi Arisandi, menjelaskan bahwa KPU Kota Solok merencanakan pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan II pada 2 Juli 2026 di Kantor KPU Kota Solok.

Ia menyampaikan bahwa hasil pleno nantinya akan memuat perkembangan data pemilih yang diperoleh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masukan dari Bawaslu Kota Solok. KPU juga berkomitmen mengundang partai politik dalam pelaksanaan pleno tersebut.

Desi menjelaskan bahwa pada Triwulan II Tahun 2026 terdapat potensi penambahan pemilih baru yang telah berusia 17 tahun. Selain itu, terdapat 126 pemilih yang masuk ke Kota Solok dan 126 pemilih yang keluar dari Kota Solok. Untuk data pemilih luar negeri, terdapat 13 pemilih yang terdata, dengan rincian 11 pemilih dikeluarkan dari daftar pemilih karena masih berada di luar negeri dan 2 pemilih dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Berdasarkan hasil pemutakhiran sementara, jumlah data pemilih Kota Solok tercatat sebanyak 60.665 pemilih.

Desi juga menjelaskan bahwa KPU terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi, Kodim, Polres, pemerintah kelurahan, serta tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdukcapil untuk memperkuat pertukaran data dan koordinasi. Terkait pemilih pemula, KPU berencana melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) dan Kementerian Agama guna memperoleh data siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi yang kuat antara Bawaslu, KPU, media massa, partai politik, dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat kualitas data pemilih serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.

Humas