Tingkatkan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kota Solok Lakukan Koordinasi Bersama Pihak Terkait
|
https://solokkota.bawaslu.go.id, Solok - Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok melaksanakan koordinasi ke kantor Disdukcapil Kota Solok, Pengadilan Negeri Solok dan KPU Kota Solok, Rabu/14 Mei 2021. Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sebelumnya Bawaslu Kota Solok juga telah menyampaikan Surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Pengadilan Negeri Solok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok, Nomor : 034/PM.00.02/K.SB-19/04/ 2021, tanggal 12 April 2021 Perihal : Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Koordinasi dimulai dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok Bitel, SH, MM, dia menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Solok telah menerima Surat dari Bawaslu Kota Solok, dan akan menyiapkan dan memberikan informasi dan data sesuai dengan permintaan dan kebutuhan Bawaslu Kota Solok untuk pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya untuk alat perekaman KTP-El sedang dalam keadaan rusak sekitar 1 bulan, sehingga untuk pelayanan KTP-El sedang mengalami kendala berkaitan dengan hal tersebut Bitel menjelaskan bahwa Alat perekaman KTP-El sedang dalam proses pengadaan. Disamping itu, dia juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok telah menerbitkat Surat Keterangan (Suket) kepada penduduk atau masyarakat yang melakukan pengurusan KTP-El.
Kemudian Koordinasi berlanjut ke Pengadilan Negeri Solok, dimana dalam hal ini Bapak Syalferri, SH, selaku Panitera mejelaskan bahwa telah menerima Surat dari Bawaslu Kota Solok, dan untuk menindaklanjuti surat tersebut Pengadilan Negeri Solok akan segera menyiapkan dan memberikan informasi dan data sesuai dengan permintaan dan kebutuhan Bawaslu Kota Solok dalam melaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Terakhir Koordinasi dilanjutkan ke kantor KPU Kota Solok, dimana Asraf Danil Handika, sebagai Ketua KPU Kota Solok menjelaskan bahwasanya didasarkan pada Surat KPU RI Nomor : 216/PP.07-SD/01/KPU/III/ 2021 tanggal : 8 Maret 2021 Perihal : Permintaan Data Pemilih Dalam Satu (1) Pintu, maka dalam hal ini KPU Kota Solok belum bisa memberikan data sesuai dengan Surat KPU Kota Solok Nomor : 54/PL.02.1/1372/KPU-Kot/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal : Permintaan Data. senada dengan hal tersebut Anggota KPU Kota Solok Jonnedi (Divisi Program dan Data) juga menambahkan bahwa untuk pelaksanaan Tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kota Solok akan melaksanakannya setiap bulan. Untuk itu saat ini KPU Kota Solok sedang melakukan pembahasan terkait draft Peraturan KPU yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan:" Tutupnya.
Penulis : Doni