Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi JDIH dan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Dorong Transparansi Layanan Publik

Bawaslu Kota Solok mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Keterbukaan Informasi Publik. Selasa (10/3/2026)

Bawaslu Kota Solok mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Keterbukaan Informasi Publik. Selasa (10/3/2026)

solokkota.bawaslu.go.id/ Kota Solok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang mengangkat tema Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Keterbukaan Informasi Publik. Selasa (10/3/2026) secara daring, Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Informasi Sumatera Barat guna memperkuat pemahaman terkait transparansi informasi di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Hidayatul Fajri dari Bawaslu Kota Padang Panjang. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa informasi pada lembaga publik pada dasarnya dapat diakses oleh masyarakat. Transformasi JDIH serta keterbukaan informasi menjadi langkah strategis bagi Bawaslu untuk memberikan akses yang lebih luas kepada publik terhadap berbagai produk hukum maupun data yang bersifat terbuka.

“Melalui transformasi JDIH dan keterbukaan informasi, Bawaslu berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap produk hukum serta informasi yang dapat diakses secara publik,” ujar Hidayatul Fajri saat membuka kegiatan.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Benny Aziz selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Mona Sisca dari Komisi Informasi Sumatera Barat. Keduanya memberikan pemaparan mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung transparansi lembaga serta meningkatkan literasi publik terkait kepemiluan.

Dalam pemaparannya, Mona Sisca menjelaskan bahwa akses informasi melalui JDIH Bawaslu merupakan hak publik untuk memperoleh data dan informasi yang terbuka untuk umum. Menurutnya, keterbukaan informasi dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya dalam memahami proses dan regulasi pemilu.

“Dengan keterbukaan informasi melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum dan informasi kepemiluan. Hal ini juga menjadi bentuk transparansi lembaga kepada publik,” jelas Mona.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini JDIH telah melakukan digitalisasi berbagai peraturan dan produk hukum melalui situs resmi lembaga, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen secara cepat dan akurat. Selain itu, Bawaslu secara berkala juga memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) guna memastikan data yang tersedia tetap relevan dan terbaru.

Mona menambahkan, Bawaslu selama ini juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hasilnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu lembaga dengan kategori informatif terbanyak di wilayah tersebut.

Selain melalui JDIH, Bawaslu juga memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana penyebaran informasi kepemiluan kepada masyarakat. Melalui kanal tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau permohonan informasi terkait tugas dan fungsi Bawaslu.

Ia menegaskan bahwa pelayanan informasi publik dapat dilakukan baik secara langsung (offline) maupun secara daring (online). Oleh karena itu, lembaga harus siap menyediakan data dan informasi yang akurat serta selalu diperbarui. Selain itu, Bawaslu juga perlu menyusun laporan khusus terkait layanan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Benny Aziz selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak publik dalam memperoleh informasi, khususnya terkait produk hukum dan pelayanan publik lembaga.

Menurutnya, pengelolaan serta pengarsipan produk hukum melalui JDIH menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum yang dimiliki Bawaslu.

“Melalui pengelolaan JDIH yang baik, kita dapat meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Hal ini tentu memberikan manfaat bagi publik serta memperkuat akuntabilitas lembaga,” ungkap Benny Aziz.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia serta aspek keamanan data. Tantangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat hingga tingkat kabupaten dan kota ke depan.

Bawaslu Kota Solok berharap melalui diskusi mengenai transformasi JDIH dan keterbukaan informasi publik ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Penulis dan Foto: Ardi Saputra

Editor: Meisarah Marsah

Tag
Bawaslu Kota Solok
Ngabuburit Pengawasan