Bawaslu Kota Solok Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengawasi pemusnahan kelebih surat suara secara langsung di Kantor KPU Kota Solok, Selasa (26/11).
Adapun rincian dari kelebihan surat suara tersebut terdiri dari 52 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan 45 lembar surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. Sebagai upaya transparansi, pemusnahan dilakukan untuk mencegah kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok