Bawaslu Kota Solok Awasi Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Untuk Pilkada Kota Solok 2024
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Ilham Eka Putra dan Eka Rianto didampingi staf Bawaslu Kota Solok, melakukan pengawasan terhadap tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dengan melakukan klarifikasi secara langsung ke beberapa instansi terkait yang dikunjungi oleh KPU Kota Solok.
Pelaksanakan klarifikasi dilaksanakan di beberapa intansi, diantaranya kunjungan kalrifikasi ke kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Agama Kota Solok, Pengadilan Negeri Solok, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.
Penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon setelah masa perbaikan persyaratan yang telah dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024. Proses klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 September 2024.
Bawaslu Kota Solok hadir dan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan klarifikasi perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Solok berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Solok telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok