Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadiri Evaluasi Pengembangan Pendidikan Pengawas Pemilu Partisipatif Tahun 2025 di Sumatera Barat

Bawaslu Kota Solok menghadiri Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kamis (18/12).

Bawaslu Kota Solok menghadiri Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kamis (18/12).

Padang, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok menghadiri Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kamis (18/12). Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, S.AP., M.Si, yang menyampaikan bahwa seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Barat telah melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif. Sebanyak tiga kabupaten/kota melaksanakan kegiatan pada tahap awal dan diikuti oleh 16 kabupaten/kota pada tahap selanjutnya. Meskipun terdapat kendala kehadiran peserta secara luring akibat bencana, kondisi kesehatan, pendidikan, maupun urusan keluarga, Bawaslu kabupaten/kota memfasilitasi peserta melalui Zoom Meeting sehingga seluruh peserta tetap dapat mengikuti kegiatan secara daring. Hal tersebut dibuktikan dengan terpenuhinya kuota 40 peserta pada setiap kabupaten/kota dalam pengisian post test dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program nasional unggulan Bawaslu yang mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari perekrutan peserta hingga pelaksanaan teknis di lapangan, sementara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI berperan dalam fasilitasi dan penyusunan skema kegiatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat turut mengapresiasi kinerja Bawaslu kabupaten/kota yang dinilai sangat baik dalam mengelola kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif, termasuk peran aktif jajaran sebagai narasumber dan fasilitator. Program ini diharapkan terus berlanjut pada masa non-tahapan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pengawasan pemilu dan pemilihan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam pencegahan politik uang.

Arahan juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi, S.Kom, yang hadir melalui Zoom Meeting. Ia menegaskan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif lebih banyak berasal dari faktor eksternal peserta, sementara dari sisi internal Bawaslu kegiatan telah berjalan dengan baik meskipun masih memerlukan penyempurnaan untuk pelaksanaan tahun 2026.

Diskusi evaluasi kemudian dipandu oleh Rhomaida Ambarawati dengan penyampaian masukan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Disepakati bahwa peserta yang tidak hadir secara luring namun mengikuti kegiatan secara daring tetap dapat direkap dan diwajibkan mengisi post test serta RTL sebagai syarat penerbitan sertifikat paling lambat Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.

Bawaslu Kota Solok hadir dalam kegiatan ini yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, bersama staf pengawasan sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan pengawasan partisipatif dan peningkatan kualitas demokrasi. Kegiatan evaluasi ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Pengawasan Paritisipatif Pemilu