Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadiri Rakor Penyusunan Pedoman Pembentukan PTPS pada Pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, di Yogyakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024).

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, di Yogyakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024).

Yogyakarta, solokkota.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, di Yogyakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024).

Rafiq menyebutkan sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu RI bahwa penting menjaga alur koordinasi oleh semua jajaran salah satunya pada proses seleksi PTPS. Ini dilakukan untuk memastikan agar proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat terlaksana sesuai dengan prosedur dan regulasi.

"Sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI, dalam proses pembentukan PTPS nanti, Panwascam harus aktif melakukan komunikasi juga koordinasi terutama jika ada masalah, harus selalu disampaikan kepada Bawaslu Kota, dan kemudian akan ditindaklanjuti secara berjenjang sebagai langkah pencegahan," ujar Rafiq.

Dirinya mengingatkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok agar mengikuti pedoman pembentukan PTPS untuk Pilkada Serentak nanti.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
PTPS