Bawaslu Kota Solok Hadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Sumatera Barat
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok turut berpartisipasi dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat delapan kabupaten/kota di Sumatera Barat yang telah menjadi satuan kerja (satker), sehingga Bawaslu Provinsi berperan sebagai pemantau dalam penggunaan anggaran, sementara pengelolaan, perencanaan, dan pertanggungjawaban anggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, S.AP., M.Si, memaparkan laporan kegiatan yang merupakan lanjutan dari rangkaian pengawasan PDPB yang telah dilaksanakan, termasuk rekapitulasi nasional oleh KPU RI. Disampaikan pula bahwa pengawasan PDPB tahun 2025 seharusnya dilakukan sebanyak empat kali, namun rekapitulasi triwulan I tidak dapat dilaksanakan karena masih berlangsungnya sengketa di Mahkamah Konstitusi dan pemilu lanjutan. Rekapitulasi PDPB telah dilaksanakan pada Triwulan II (2 Juli 2025), Triwulan III (1 Oktober 2025), dan Triwulan IV (8 Desember 2025).
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai dinamika pengawasan, antara lain keterbatasan akses data, perbedaan tindak lanjut rekomendasi antar daerah, serta masih adanya saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Beberapa catatan penting di antaranya terkait pemilih pensiunan TNI dan Polri serta pemilih meninggal dunia yang perlu terus dikawal pada triwulan berikutnya hingga tahun 2026.
Arahan juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi, S.Kom, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas stakeholder serta perlunya penguatan analisis hasil pengawasan PDPB oleh Bawaslu kabupaten/kota. Diskusi evaluasi kemudian dipandu oleh Dinka Farisi, S.IP, dengan penyampaian masukan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Bawaslu Kota Solok hadir dalam kegiatan tersebut yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, bersama staf divisi pencegahan. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Solok dalam memperkuat kualitas pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta menjaga akurasi dan validitas data pemilih.
Rapat evaluasi ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan penegasan bahwa seluruh catatan dan dinamika yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara berkelanjutan pada tahun 2026 guna meningkatkan efektivitas pengawasan PDPB di Sumatera Barat.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok