Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadiri Sosialisasi Peraturan PPPK & Penyusunan Serta Evaluasi Kinerja di Lingkungan Bawaslu Sumbar

Sebanyak 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan PPPK dan Penyusunan Serta Evaluasi Kinerja PPPK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Rocky Bukittinggi, Jum'at (09/08).

Sebanyak 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan PPPK dan Penyusunan Serta Evaluasi Kinerja PPPK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Rocky Bukittinggi, Jum'at (09/08).

Bukittinggi, solokkota.bawaslu.go.id - Sebanyak 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan PPPK dan Penyusunan Serta Evaluasi Kinerja PPPK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Rocky Bukittinggi, Jum'at (09/08).

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta PPPK di Lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat.

Kegiatan dibuka oleh Febrian Bartez, S.IP. selaku Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Bartez menyampaikan bahwa PPPK adalah ASN dengan perjanjian kerja, untuk itu kebijakan terhadap PPPK harus berimbang dan berkeadilan guna terwujudnya supporting system yang baik dalam lembaga Bawaslu.

Sementara itu, Karnalis Kamaruddin, .S.H., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengingatkan kembali status, kedudukan, hak dan kewajiban PPPK.

Selama kegiatan, para PPPK di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari PPPK Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 mendapatkan bimbingan teknis dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru dan staf SDM Bawaslu RI. Pada kesempatan tersebut, para PPPK diarahkan untuk mengisi SKP melalui laman kinerja.bkn.go.id. SKP ini nantinya akan menjadi objek penilaian dan evaluasi kinerja PPPK setiap tahunnya. Diakhir kegiatan, Bawaslu Sumbar menyerahkan SK kepada PPPK yang baru dilantik di tahun 2024.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
SDM
ASN Bawaslu