Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Ikuti Evaluasi P2P Sumatera Barat, Perkuat Keberlanjutan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Solok mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

Bawaslu Kota Solok mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

SOLOK — Bawaslu Kota Solok mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan evaluasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengukur pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif sekaligus memperkuat sinergi, efektivitas, dan keberlanjutan kader pengawas partisipatif di Sumatera Barat, khususnya di Kota Solok.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam arahannya menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu. Menurutnya, pelaksanaan P2P Tahun 2026 memiliki berbagai tantangan, terutama karena kegiatan dilaksanakan secara tatap muka atau luring.

Meski demikian, Alni mengapresiasi pelaksanaan P2P yang telah dilaksanakan oleh 19 Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat secara maksimal.

“Sebanyak 19 Kabupaten/Kota telah melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan dan sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Secara umum, kegiatan P2P dapat dilaksanakan dengan baik dan menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Menurut Alni, kehadiran pejabat pemerintah daerah dalam kegiatan P2P menjadi salah satu indikator adanya keseriusan dan komitmen Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan program Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bawaslu.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang tetap mampu melaksanakan kegiatan di tengah kondisi efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Berbagai tantangan tentu dihadapi oleh masing-masing daerah. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan kegiatan ini, perlu dilakukan tindak lanjut dan evaluasi, baik terhadap panduan, jadwal, pola pelaksanaan, maupun kolaborasi dengan peserta P2P,” katanya.

Lebih lanjut, Alni menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan komunitas peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif. Menurutnya, komunitas yang telah terbentuk tidak boleh berhenti setelah kegiatan P2P selesai, melainkan harus terus mendapatkan ruang untuk memperoleh pendidikan politik dan terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kabupaten/Kota juga didorong untuk menyusun berbagai agenda dan kegiatan yang dapat menjaga silaturahmi serta komunikasi dengan komunitas P2P agar semangat pengawasan partisipatif tetap tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Solok, Khadafi, menekankan pentingnya menghadirkan aktivitas nyata dari peserta P2P yang menunjukkan peran dan kontribusi mereka dalam kehidupan berdemokrasi. Aktivitas tersebut, menurutnya, dapat didorong untuk dipublikasikan melalui media sosial sebagai bagian dari penguatan gerakan pengawasan partisipatif.

“P2P merupakan salah satu sarana yang paling memungkinkan untuk membangun rasa memiliki dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu. Peserta diharapkan dapat menyampaikan pengetahuan yang diperoleh kepada lingkungan dan kelompoknya masing-masing,” ungkap Khadafi.

Ia menambahkan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya meminimalisasi praktik politik uang menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, dampak P2P tidak hanya terlihat dalam pelaksanaan kegiatan secara langsung, tetapi juga dalam kehidupan sosial para peserta. Dengan pengetahuan dasar yang telah diperoleh, para peserta secara tidak langsung telah menjadi penyambung informasi dan pendidikan politik di lingkungan masing-masing.

“Tanpa disadari, mereka sudah mulai berbicara dan berdiskusi mengenai Pemilu di lingkungan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan yang diberikan telah memberikan dampak sosial dan mendorong tumbuhnya kesadaran untuk ikut mengawal demokrasi,” tambahnya.

Khadafi juga mengapresiasi sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaan P2P secara tatap muka berhasil menghadirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga pimpinan DPRD. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan adanya dukungan terhadap penguatan pengawasan partisipatif di daerah.

Ke depan, ia mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memiliki dan mengembangkan komunitas digital sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi dengan para kader pengawas partisipatif.

Komunitas digital tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi informasi, menyebarluaskan konten-konten edukasi kepemiluan, serta menjaga komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif serta menjaga keberlanjutan komunitas yang telah terbentuk. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan demokrasi menuju Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.

 

Humas