Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan bagi ASN

Bawaslu Kota Solok mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Solok secara daring, Rabu (26/8/2026).

Bawaslu Kota Solok mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Solok secara daring, Rabu (26/8/2026).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Solok secara daring, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi ASN untuk meningkatkan pemahaman mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan.

Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Desi Oktarina. Ia menjelaskan sejumlah informasi mengenai Program JKN, mulai dari perbedaan JKN, BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga ketentuan kepesertaan bagi ASN.

Desi menjelaskan, JKN merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program JKN. Sementara itu, KIS merupakan identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberlangsungan Program JKN tidak terlepas dari semangat gotong royong seluruh peserta.

“Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk hanya akan terwujud jika kita semua saling bergotong royong. Melalui kepatuhan mendaftarkan diri dan keluarga, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu sesama,” ujar Desi.

Pahami Ketentuan Anggota Keluarga Tambahan

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan dan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta JKN. Anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan antara lain orang tua, mertua, serta anak keempat dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi sosialisasi mencakup persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran, serta kewajiban pembayaran iuran bagi anggota keluarga tambahan.

Khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), termasuk PNS pusat, TNI, Polri, PPPK pusat, dan PPNPN pusat, terdapat ketentuan tersendiri mengenai anggota keluarga tambahan. Mekanisme tersebut mencakup pemotongan iuran bagi anggota keluarga lain yang penghasilan tetapnya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2018 beserta perubahannya, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga Lain.

Desi juga menjelaskan struktur iuran JKN bagi kelompok PPU PN. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan pembagian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh peserta melalui pemotongan penghasilan.

Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai hak pelayanan kesehatan berdasarkan kepesertaan JKN. Untuk PNS, pembagian kelas rawat inap berdasarkan golongan ruang, yakni golongan III dan IV pada kelas 1 serta golongan I dan II pada kelas 2, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tingkatkan Pemahaman ASN

Keikutsertaan Bawaslu Kota Solok dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran ASN terhadap hak dan kewajiban dalam Program JKN.

Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat membantu ASN dalam mengelola administrasi kepesertaan, memastikan anggota keluarga yang memenuhi persyaratan memperoleh perlindungan kesehatan, serta memanfaatkan layanan JKN sesuai dengan ketentuan.

Selain meningkatkan pemahaman peserta, kegiatan ini turut memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program JKN.

Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus mengikuti berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas, pelayanan, dan kesejahteraan ASN. Dengan pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
ASN Bawaslu