Bawaslu Kota Solok Ikuti Sosialisasi Layanan Keprotokoleran di Lingkup Bawaslu
|
Jakarta, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Solok mengikuti sosialisasi layanan keprotokoleran di lingkungan Bawaslu, Jakarta (10-13/11). Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu RI ini, diikuti secara nasional baik oleh Bawaslu Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Acara ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinan Sirait.
Dalam sambutannya Ferdinan menyampaikan pentingnya pemahaman tentang keprotokoleran dalam mendukung lancarnya tugas-tugas Bawaslu.
“Keprotokoleran merupakan bagian esensial dalam menjaga citra lembaga serta memastikan kelancaran serta suksesnya acara-acara resmi. Kami berharap melalui kegiatan ini, Bawaslu di berbagai tingkatan mampu menerapkan standar keprotokoleran yang seragam dan profesional,” ujar Ferdinan Sirait.
Narasumber pertama dalam kegiatan ini adalah Mahtup Basuki, S.STP., M.Ikom, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang membawakan materi tentang manajemen keprotokolan. Dalam paparannya, Mahtup menyampaikan berbagai teknik dan tata cara keprotokolan yang sesuai dengan aturan dan standar nasional.
Ia menekankan pentingnya pengetahuan keprotokoleran bagi instansi pemerintah agar setiap acara berjalan lancar dan terstruktur dengan baik.
Selain itu, Mahtup Basuki juga memberikan simulasi bagaimana menyusun tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam sebuah acara resmi.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai tata cara ini sangat penting dalam memastikan setiap tamu undangan, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, merasa dihormati sesuai dengan posisi dan kedudukannya. Hal ini, tambahnya, menjadi indikator profesionalisme dalam penyelenggaraan acara resmi.
Narasumber lainnya juga turut membahas mengenai tugas pokok dan fungsi keprotokoleran pada acara kenegaraan atau acara resmi lainnya. Materi ini Merujuk pada peraturan-undangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata cara pelaksanaan acara resmi di lingkungan pemerintahan. Poin-poin yang disampaikan mencakup aturan-aturan dalam penyusunan tata tempat, upacara, dan penghormatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui dasar keprotokolan, diharapkan muncul kesadaran keprotokolan sehingga seluruh jajaran Bawaslu bisa belajar menempatkan diri dan meningkatkan performa Bawaslu.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok