Bawaslu Kota Solok Ikuti Sosialisasi Uji Petik DPB, Perkuat Pemetaan Kerawanan Data Pemilih
|
SOLOK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, secara daring, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). kegiatan ini ditujukan kepada jajaran Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Maryuna Siagian. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pemetaan kerawanan merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu, terutama untuk menentukan langkah pencegahan berdasarkan risiko yang telah dipetakan.
Informasi mengenai potensi kerawanan juga perlu diperbarui secara berkala. Kondisi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai penting sebagai bahan pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menuju Pemilu 2029.
Dalam konteks tersebut, PDPB memiliki karakteristik dan risiko tersendiri yang dapat menjadi bagian dari pengembangan pemetaan kerawanan.
Uji petik PDPB selanjutnya akan menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan. Hasilnya diharapkan dapat memberikan data terbaru mengenai berbagai potensi persoalan dalam daftar pemilih, seperti pemilih ganda, status kematian, maupun kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual masyarakat. Bawaslu di sejumlah daerah juga menjelaskan uji petik sebagai bagian dari verifikasi faktual terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Dr. Aditya menyampaikan pentingnya penyiapan sumber daya manusia yang secara khusus berkonsentrasi pada IKP dalam dua tahun ke depan.
Menurutnya, personel yang ditunjuk sebagai enumerator nantinya perlu mendapatkan pelatihan sehingga mampu mengumpulkan dan mengolah data serta berdialog mengenai isu-isu kerawanan. Personel tersebut diharapkan berasal dari ASN di lingkungan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota dan dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi pergantian personel secara berulang yang dapat menyulitkan kesinambungan pengumpulan dan pengolahan data.
Dalam pelaksanaan uji petik, setiap Bawaslu kabupaten/kota akan memilih satu desa atau kelurahan sebagai lokasi penelitian dengan target 20 responden. Pemilihan lokasi dapat mempertimbangkan wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Pelaksanaan uji petik tersebut direncanakan berlangsung selama tujuh hari. Teknis pemilihan personel, pengisian kuesioner, mekanisme pengumpulan data, serta pelaksanaan di lapangan akan mendapatkan pendampingan dan arahan dari person in charge yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok memperoleh penguatan pemahaman mengenai metodologi dan mekanisme uji petik PDPB yang nantinya akan dilaksanakan di daerah.
Data yang diperoleh melalui uji petik diharapkan menjadi bahan untuk memperbarui pemetaan kerawanan serta memperkuat pengembangan IKP. Evaluasi terhadap IKP 2024 sendiri telah diarahkan Bawaslu sebagai bagian dari penyempurnaan konsep, metodologi, tata kelola data, dan pengembangan IKP pada masa mendatang.
Bagi Bawaslu Kota Solok, penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan PDPB secara lebih terukur dan berbasis kondisi faktual di lapangan.
Dengan data yang diperoleh secara langsung melalui uji petik, pemetaan kerawanan diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan dan pengawasan, sekaligus mendukung penyusunan IKP menuju Pemilu 2029.
Humas Bawaslu Kota Solok