Bawaslu Kota Solok Laksanakan Fungsi Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id- Bawaslu Kota Solok (Jum’at/09-09-2022) melaksanakan fungsi Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok. Jadwal Program/Kegiatan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik adalah Jum’at/19 Agustus – Sabtu/3 September 2022. Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi adalah Rabu/7 September – Kamis/8 September 2022.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik tanggal 5 – 8 September 2022. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya tanggal 5 – 8 September 2022. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 10 September 2022.
Bawaslu Kota Solok melaksanakan fungsi pengawasan Verifikasi Administrasi berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan peraturan perundangan lainnya. Bawaslu Kota Solok membentuk tim fasilitasi pengawasan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu Pemilu Tahun 2024. Pengawasan dilakukan terhadap data jumlah anggota partai politik, kegandaan, elemen data pada daftar nama anggota partai politik (KTA dan KTP-El/KK, NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, usia, status pekerjaan). Hal ini dilakukan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa (1) Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik : a. berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; b. belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau c. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Masyarakat dapat melihat fitur khusus di Website KPU untuk mengecek keanggotaan Partai Politik. Ayo pastikan Bapak/Ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik. Kunjungi Website KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila hasil cek melalui Website KPU, ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik (Sistem Informasi Partai Politik/SIPOL), dapat menyampaikan kepada Bawaslu Kota Solok Jln. Imam Bonjol RT 01/RW 03 Banda Panduang, Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah-Kota Solok. Bawaslu Kota Solok telah membuka Posko Pengaduan dan Keberatan Masyarakat Terhadap Pengunaan Data Diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penulis: BS