Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Lantik 118 Pengawas TPS se-Kota Solok Pada Pemilihan Serentak Nasional 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok resmi melantik 118 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok, Minggu (3/11).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok resmi melantik 118 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok, Minggu (3/11).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok resmi melantik 118 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok, Minggu (3/11).

Perekrutan PTPS digelar di 2 (dua) Kecamatan, yaitu Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan. PTPS yang dilantik terdiri dari 64 PTPS dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan 54 PTPS dari Kecamatan Tanjung Harapan. Jumlah PTPS yang dilantik akan melakukan pengawasan di masing-masing TPS nantinya yang tersebar 118 TPS se-Kota Solok.

Pelantikan disaksikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dan Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto. Sementara, pelaksanakan pelantikan digelar oleh Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.
 

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
PTPS
Adhoc
Pilkada 27 November 2024