Bawaslu Kota Solok Perkuat Validitas Data Pemilih melalui Uji Petik Menjelang Pleno Pemutakhiran
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok melaksanakan kegiatan Uji Petik Data Pemilih pada Kamis, 4 Desember 2025, sebagai langkah penguatan akurasi data menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih yang akan digelar oleh KPU Kota Solok pada 8 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyisir langsung sejumlah kelurahan di Kota Solok untuk memastikan kesesuaian data hasil pemutakhiran yang telah dilakukan oleh KPU.
Pelaksanaan uji petik dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan, ketua RT/RW, serta rumah-rumah warga yang menjadi objek sampling. Adapun kelurahan yang menjadi sasaran uji petik meliputi: Kelurahan Simpang Rumbio dan Kelurahan Laing (KTK), Kelurahan IX Korong dan Aro IV Korong, Kelurahan Kampung Jawa dan Nan Balimo, serta Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) dan Tanjung Paku.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kota Solok melakukan konfirmasi langsung terkait keberadaan, status kependudukan, dan kelayakan pemilih sesuai daftar yang telah dimutakhirkan sebelumnya. Uji petik ini menjadi salah satu upaya krusial Bawaslu dalam memastikan bahwa tidak terjadi kekeliruan data, baik berupa pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun pemilih potensial yang belum masuk dalam daftar.
Bawaslu Kota Solok menegaskan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari mandat pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai prinsip akurasi, komprehensif, dan mutakhir. Diharapkan, hasil uji petik dapat memperkuat kualitas data pemilih pada saat pleno oleh KPU Kota Solok.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok