Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Serahkan Buku Pengawasan Pemilihan Serentak kepada DPK Kota Solok

Bawaslu Kota Solok Serahkan Buku Pengawasan Pemilihan Serentak kepada DPK Kota Solok

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Bertempat di ruang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok pada Jum'at, 31 Desember 2021, Bawaslu Kota Solok menyerahkan buku Pengawasan Pemilihan Serentak di Kota Solok Tahun 2020 kepada Kepala DPK Kota Solok.

Kedatangan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, disambut baik oleh Kepala DPK Kota Solok, Wadirman, S.Pd, MM yang didampingi oleh Sekretaris Dinas, Noviyasdi, S.Pd dan Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Ilfi Rahmi, SS.

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd menyebutkan bahwa  penyerahan buku ini bertujuan untuk penyelamatan arsip dan untuk penyimpanan arsip secara terpisah khususnya terkait pelaksanaan pengawasan Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah di Kota Solok. Sehingga publik atau masyarakat dapat mengaksesnya lebih mudah dan terjamin ketersediaannya di perpustakaan daerah Kota Solok" Ucapnya

Senada dengan itu Wadirman Kepala DPK Kota Solok menyambut baik kehadiran buku Pengawasan Pemilihan Serentak di Kota Solok Tahun 2020 di dinas yang dipimpinnya, karena menurutnya buku tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dan akan diarsipkan dengan baik di perpustakaan daerah.

“Buku ini sangatlah penting dan perlu sekali untuk diselamatkan, karena banyak nilai-nilai kebaikan dan informasi yang terdapat di dalamnya, Informasi di dalamnya merupakan arsip statis yang sangat penting dijaga dan dilestarikan,” kata Wadirman.

Pemeliharaan dan perawatan arsip, lanjutnya, merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan karena bahan rekam yang digunakan untuk membuat arsip dapat mengakibatkan bahan arsip menjadi rusak.

Wadirman menambahkan, penyimpanan terpisah ini juga bertujuan sebagai upaya menghindari hilangnya arsip yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya dan hal ini sesuai dengan azas desentralisasi penyimpanan arsip.

Dimana Lembaga Arsip Nasional Daerah berkewajiban menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah daerah serta Badan Pemerintah Pusat di tingkat daerah. “Kewajiban pemerintah memelihara dan menyerlamatkan arsip-arsip ini diatur di dalam Undang-Undang 7 tahun 1971 Pasal 9,” Tutupnya

#Humas