Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok & Tim Gabungan Tertibkan APK Yang Masih Terpasang Di Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Dinas Lingkungan Hidup & Dinas Perhubungan Kota Solok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, Senin (25/11).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Dinas Lingkungan Hidup & Dinas Perhubungan Kota Solok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, Senin (25/11).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Dinas Lingkungan Hidup & Dinas Perhubungan Kota Solok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, Senin (25/11).

Dalam mekanisme penurunan APK paslon, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada paslon untuk menurunkan APK secara mandiri pada 20 November lalu. Penertiban dilakukan di dua kecamatan secara serentak.

Tim gabungan menyisir jalan dari pusat Kota Solok hingga ke pinggiran kota. Mulai dari banner, poster, hingga baliho besar dilepas oleh tim gabungan. Baik di tepi jalan hingga ke posko pemenangan yang dibuat oleh pendukung paslon. Penertiban ditargetkan pada hari ini sudah bersih dari alat peraga kampanye.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Pilkada 27 November 2024
APK