Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran, Bahas Mekanisme Pasca Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025
|
Padang, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat penanganan pelanggaran pada Kamis (28/8/2025), dengan menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Rapat ini mengangkat tema mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
Dari Bawaslu Kota Solok, hadir Eka Rianto, Anggota sekaligus Koordinator Divisi PPPS, bersama jajaran staf. Kehadiran ini menegaskan komitmen Bawaslu Kota Solok dalam memperkuat kapasitas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menjelaskan bahwa dalam pertimbangan Putusan MK, kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Ayat (1), (2), dan (3) harus dimaknai menjadi “putusan”. Sementara itu, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 Ayat (1) dimaknai sebagai “menindaklanjuti putusan”. Hal ini menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi kepemiluan dengan rezim pilkada untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas.
Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Sumbar, Vifner, S.H., M.H., menekankan bahwa seluruh jajaran Bawaslu se-Sumbar, baik komisioner maupun staf, harus memahami mekanisme penanganan pelanggaran administrasi. Ia mendorong agar Bawaslu di daerah melakukan simulasi penanganan pelanggaran secara rutin dan berkala dengan melibatkan semua unsur, serta menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. “Kerjasama seluruh staf menjadi kunci. Tidak ada istilah per divisi, karena dalam proses persidangan semua pihak terlibat,” tegasnya.
Selain itu, rapat ini juga menyusun rencana kegiatan di masa non-tahapan sebagai langkah persiapan menghadapi intensitas kerja pengawasan yang akan semakin meningkat. Dengan adanya rapat ini, Bawaslu Sumbar berharap penguatan kapasitas penanganan pelanggaran dapat terwujud di seluruh jajaran pengawas Pemilu.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok