Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pilkada, Sentra Gakkumdu Kota Solok Hadiri Forum Sentra Gakkumdu se-Sumatera

Sentra Gakkumdu Kota Solok Hadiri Forum Sentra Gakkumdu se-Sumatera di Hotel Adimulya Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Sentra Gakkumdu Kota Solok Hadiri Forum Sentra Gakkumdu se-Sumatera di Hotel Adimulya Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).
 

Medan, solokkota.bawaslu.go.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kota/Kabupaten, Kepolisian dan Kejaksaan terundang dalam kegiatan Forum Sentra Gakkumdu se-Sumatera di Hotel Adimulya Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengimbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pencegahan dan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Pilkada.

Tiga unsur ini sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, dari Kepolisian, dari Kejaksaan maka bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil. Hadi mengungkapkan meskipun tidak mudah menyamakan persepsi, namun apabila Gakkumdu sudah memiliki tujuan pencegahan maka permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dapat diantisipasi dan dimitigasi.

Hadi pun menegaskan bahwa Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir sehingga memiliki pola tindak dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam memitigasi potensi-potensi konflik. Forum seperti ini langka. Oleh sebab itu ini penting sekali kita laksanakan untuk berkumpul bersama dalam rangka memitigasi. Menyamakan 3 persepsi ini adalah hal yang harus kita laksanakan sehingga kita bisa melaksankan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya.

Hadi berharap Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah. Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya, sehingga diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat.

Terlebih, dalam penindakan Tindak Pidana Pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat. Oleh karena itu butuh pemahaman yang sama serta kolaborasi yang kuat antar anggota Sentra Gakkumdu.

Hadi menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu Kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah. Kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berharap Forum Sentra Gakkumdu tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang tergabung pada Sentra Gakkumdu. Namun juga menitikberatkan kepada upaya pencegahan pelanggaran Pilkada yang dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan penyelenggara Pilkada sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana Pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

Masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu wajib memahami perannya untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada melalui mekanisme internal masing-masing institusi maupun dengan kolaborasi, check and balance, untuk meminimalisir pelanggaran dengan memaksimalkan pencegahan tindak pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap adanya penguatan eksistensi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui redesain pola kerja dan kesepahaman. Keberadaan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu ini dapat terbangun pola hubungan yang bersifat koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing kelembagaan.

Termasuk membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu atau pemilihan yang selama ini diakui kerap dikeluhkan. Pola hubungan yang baik juga untuk mengatasi hambatan normatif dalam penanganan pelanggaran pidana dan penyesuaian terhadap perkembangan hukum kekinian.

Bagja penegakan pidana pemilu hanya akan efektif mana kala tersedianya regulasi penanganan pelanggaran yang didesain secara efektif dan aplikatif, sehingga mampu mengatasi hambatan teknis dalam tataran pelaksanaan tugas. Sentra Gakkumdu, lanjutnya, harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku yang terlibat dalam pemilu. Hal ini baginya sebagai wadah menumbuhkembangkan partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada kesempatan itu, hadir secara langsung Kordiv PPPS Bawaslu Kota Solok Eka Rianto, Kasat Reskrim Polres Solok Kota Nanang Saputra, dan Kasipidum Kejaei Solok Edo Dede Pisano. (*)

Penulis dan Foto : Eka Rianto

 

Tag
Pilkada 27 November 2024
Sentra Gakkumdu