Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Syariah Premiere Hotel, Solok (12/08).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Syariah Premiere Hotel, Solok (12/08).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran tahapan pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Syariah Premiere Hotel, Solok (12/08).

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan bahwa tahapan pencalonan Pilkada yang akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang rawan akan potensi pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama hadir narasumber Maiza Elvira, S.IP., M.Hum. Dosen UIN Bukittinggi ini memaparkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan, diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana.

Hadir pada rakor tersebut pihak kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), Utusan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan serta undangan terkait.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Pilkada Serentak 2024
Sentra Gakkumdu