Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Solok Awasi Pendataan DPTb dan DPK saat Pembukaan Kotak Suara

Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra menyaksikan proses pembukaan kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Solok, pada Jum'at, (05/07).

Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra menyaksikan proses pembukaan kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Solok, pada Jum'at, (05/07).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Sesuai arahan KPU RI dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1109/PY.01.1-SD/1306/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Sebagai Tindak Lanjut Putusan Makamah Konstitusi dilakukan pembukaan kembali kotak suara pada Jum'at, (05/07).

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota, dan perwakilan calon anggota DPD Sumatera Barat. Yance Gafar, selaku pelaksana harian Ketua KPU Kota Solok menyatakan pembukaan kotak suara demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan PSU, “Pendataan ulang adalah upaya kita semua dalam menjaga ketertiban serta kelancaran PSU. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan pemilih dengan melakukan kecurangan berkedok DPK yang berujung pada PSU lagi. Semoga PSU DPD Sumbar berjalan aman dan damai tanpa kendala dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra beserta jajaran turut menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut. Ilham Eka memastikan bahwa tidak ada kecurangan ataupun bentuk kerawanan lainnya saat pembukaan kotak suara. 

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Solok, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mendata jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya memberikan hak pilih pada Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan pada PSU pasca putusan MK ini tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga DPT yang digunakan adalah pada saat Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 55.832 pemilih yang tersebar pada 236 TPS di 2 Kecamatan Se Kota Solok. Pada PSU ini terdapat 16 calon anggota DPD yang akan memperebutkan 4 kursi anggota DPD dari Sumatera Barat.

Oleh Bawaslu Kota Solok

Tag
Pilkada 27 November 2024