Kawal Hak Pilih Pemula, Bawaslu Kota Solok Koordinasi ke Kacabdin Wilayah III
|
Kabupaten Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Dalam rangka mengawal hak pilih pemula, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok melakukan kunjungan ke Kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya, Jum'at (30/08).
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra dan Eka Rianto beserta staf melakukan koordinasi terkait dengan potensi pemilih pemula.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra menyebutkan bahwa siswa-siswi yang berusia maksimal 17 tahun pada saat Pemungutan Suara Pemilihan Serentak dilaksanakan yakni di tanggal 27 November 2024 mendatang menjadi pemilih potensial yang harus difasilitasi. Karena pemilih potensial tersebut merupakan pemilih pemula yang bisa jadi luput dari pencermatan tahapan coklit sehingga belum terdaftar sebagai pemilih. Padahal, pemilih potensial tersebut memiliki hak pilih karena termasuk ke dalam pemilih pemula dengan usia 17 tahun di saat hari pemilihan.
Sementara itu, Eka Rianto selaku Anggota Bawaslu Kota Solok yang membidangi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan bahwa jika pemilih potensial ini tidak difasilitasi, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi sengketa.
Merespon hal ini, Riko Fernanda, selaku Kasubbag di Kacabdin Wilayah III Solok Raya menyampaikan bahwa pihaknya akan siap memfasilitasi terkait data dan menyampaikan informasi ini ke Dinas Pendidikan dan ke sekolah-sekolah khususnya yang ada di Kota Solok.
Melalui koordinasi ini diharapkan agar kedepannya pemilih potensial bisa menunaikan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok