Kawal Hak Pilih Pilkada, Bawaslu Kota Solok Ikuti Rakor Pengawasan DPTb dan DPk
|
Padang, solokkota.bawaslu.go.id - Dalam rangka mengawal hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatra Barat, Senin, (21/10).
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi menyampaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus benar - benar mensosialisasikan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini kepada masyarakat luas, selain itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan secara berjenjang baik petugas Panwaslu Kecamatan hingga PTPS harus paham betul dengan pengisian aplikasi SIWASLIH.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan untuk mengantisipasi potensi masalah seperti kehilangan dokumen, penyampaian laporan akhir tidak tepat waktu, kesulitan melakukan monitoring kinerja dan persoalan lainnya. Sehingga kinerja Panwaslu Kecamatan dapat dikelola dengan baik dan terintegrasi dengan Kabupaten/Kota, khususnya dengan tingginya intensitas Pilkada Serentak 2024.
Pada kesempatan tersebut, Khadafi juga menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota merampungkan sosialisasi hingga minggu pertama November. Sehingga nantinya, informasi dan sosialisasi terkait pengawalan hak pilih bisa tersampaikan secara luas. Selain itu, Bawasku Kabupaten/Kota bisa lebih fokus pada pengawasan dan pencegahan pada tahapan berikutnya, yakni masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Dari Kota Solok, hadir Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra beserta staf.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok