Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Kota Solok Awasi Kedatangan Logistik DPD untuk PSU
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutus bahwa Pemohon a.n Irman Gusman harus diikutsertakan dalam proses pemilu dalam tempo waktu 45 hari pasca putusan a quo diucapkan, maka ditetapkan tanggal 13 Juli 2024 sebagai hari Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Solok melakukan pengawasan melekat dalam mengawasi kedatangan logistik DPD untuk PSU, Jum'at (05/07). Saat ini telah tiba segel plastik dan kotak suara. Dilakukan pembongkaran kotak suara DPD PSU di gudang KPU Kota Solok.
Selain dari Bawaslu Kota Solok, kedatangan logistik disambut oleh KPU Kota Solok dan pihak Polres serta perwakilan DPD Sumbar. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembukaan kotak suara. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok