Netralitas ASN Dalam Pemilu/Pemilihan Adalah Harga Mati
|
Jakarta, solokkota.bawaslu.go.id - Netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan adalah harga mati, ucap Rafiqul Amin (Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok) menirukan apa yang disampaikan oleh Paskalis (staf Dirjen Otda Kemendagri) dalam Rapat Dalam Kantor terkait Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kator Bawaslu, Jakarta/Senin,29 Nov 2021.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa apabila ASN terbukti melanggar disiplin oleh KASN, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini tentunya kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Rafiqul Amin beserta Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Sumatera Barat mengikuti Rapat Dalam Kantor terkait Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa bersama Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo. RDK ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut bagaimana regulasi tentang netralitas ASN dan wewenang Bawaslu Kab/Kota dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Netralitas ASN dan tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi KASN oleh kepala daerah.
Penulis : Ilham
Edito : Didipalimo