Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola SDM, Bawaslu Kota Solok Ikuti Rekonsiliasi Data LHKAN dan Kepegawaian

Bawaslu Kota Solok menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Rekonsiliasi dan Validasi Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN) serta Data Kepegawaian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Sabtu (20/12/2025).

Bawaslu Kota Solok menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Rekonsiliasi dan Validasi Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN) serta Data Kepegawaian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Sabtu (20/12/2025).

PADANG, solokkota.bawaslu.go.id – Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kota Solok menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Rekonsiliasi dan Validasi Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN) serta Data Kepegawaian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu (20/12/2025).

Rapat yang digelar secara hybrid (daring dan luring) dari Kantor Bawaslu Sumbar ini bertujuan untuk memastikan akurasi data administrasi kepegawaian serta kepatuhan pelaporan kekayaan aparatur pengawas pemilu di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Sinkronisasi Data demi Integritas Lembaga

Agenda utama dalam RDK ini adalah melakukan pemutakhiran data pada sistem informasi kepegawaian serta memverifikasi progres pelaporan LHKAN tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban setiap aparatur untuk menjaga integritas dan transparansi sebagai penyelenggara pemilu.

Perwakilan Bawaslu Kota Solok yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa validasi data ini sangat krusial, mengingat manajemen SDM yang tertib merupakan tulang punggung efektivitas pengawasan di lapangan.

"Rekonsiliasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada publik mengenai integritas personel. Kami memastikan seluruh jajaran di Bawaslu Kota Solok patuh terhadap pelaporan kekayaan dan data kepegawaian kami tercatat secara akurat di sistem pusat," tegasnya.

Optimalisasi Melalui Sistem Digital

Bawaslu Sumbar menekankan bahwa penggunaan metode hybrid dalam RDK ini dilakukan untuk mempercepat koordinasi tanpa mengurangi esensi validasi data. Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan tidak ada lagi disparitas data antara kabupaten/kota dengan provinsi maupun pusat.

Selain LHKAN, poin penting yang dibahas adalah pemutakhiran riwayat jabatan, pendidikan, dan sertifikasi bagi staf pelaksana maupun komisioner untuk mendukung rencana pengembangan kompetensi pegawai di tahun mendatang.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
LHKAN