Lompat ke isi utama

Berita

RDK Rekonsiliasi dan Validasi Data LHKAN, Bawaslu Sumbar Tekankan Kepatuhan Pelaporan Tepat Waktu

Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Rekonsiliasi dan Validasi Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Rekonsiliasi dan Validasi Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Padang, solokkota.bawaslu.go.id – Dalam rangka penguatan kelembagaan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Rekonsiliasi dan Validasi Data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Solok serta Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. RDK bertujuan memastikan keakuratan, kesesuaian, dan kelengkapan data LHKAN seluruh jajaran sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Dalam arahannya, perwakilan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok dalam melaporkan LHKAN secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan LHKAN dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung Reformasi Birokrasi serta menjaga integritas aparatur pengawas pemilu.

Melalui RDK ini, Bawaslu Kota Solok menegaskan komitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
LHKAN