Wako Solok Zul Elfian Umar Minta ASN Netral dalam Pelaksanaan Pemilu
|
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar meminta agar ASN di Kota Solok untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Hal ini disampaikan Zul Elfian Umar saat menerima kunjungan jajaran Bawaslu Kota Solok, Kamis (14/9/2023) di ruang kerjanya. "Dalam pelaksanaan Pemilu, ASN harus netral. Aturannya ada dan jelas," katanya.
Dalam kunjungan tersebut jajaran Bawaslu Kota Solok yang hadir antara lain Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas: Ilham Eka Putra, SE,. MM dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa: Eka Rianto, M.Pd. Juga hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta.
Zul Elfian menyatakan dukungan penuh pada setiap program pengawasan yang direncanakan Bawaslu Kota Solok. Dia juga meminta agar pengawasan pada netralitas ASN di Kota Solok menjadi perhatian oleh jajaran Bawaslu.
"Saya yakin, jajaran Bawaslu ini akan bekerja maksimal dan profesional. Dengan begitu hasil pelaksanaan Pemilu akan berkualitas," katanya.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd menyampaikan kunjungan ini dalam rangka sinergisitas Bawaslu Kota Solok dengan Pemko Solok. Rafiqul menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan Pemko Solok melalui Wako Zul Elfian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Rafiqul menyebutkan dukungan semua pihak dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu. Jajaran Bawaslu akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan sukses. (*)