Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bawaslu Kota Solok melaksanakan fungsi Pengawasan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok (08/10).
Solok, solokkota.bawaslu.go.id- Dalam rangka meningkatkan pemahaman Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Solok gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kamis 6/10/2022.
Solok, solokkota.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok akan segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Solok, solokkota.bawaslu.go.id- Bawaslu Kota Solok (Jum’at/09-09-2022) melaksanakan fungsi Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.