Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok dan Kejari Perkuat Komunikasi Penegakan Hukum Pemilu Menuju 2029

Foto bersama Bawaslu Kota Solok dan Kejaksaan Negeri Solok usai perkuatan koordinasi dan Konsolidasi Demokrasi (16/9/2026).

Foto bersama Bawaslu Kota Solok dan Kejaksaan Negeri Solok usai perkuatan koordinasi dan Konsolidasi Demokrasi (16/9/2026).

SOLOK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok memperkuat komunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi dan persiapan menghadapi dinamika kepemiluan menuju Pemilu 2029.

Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejari Solok, Rabu (16/9/2026). Pertemuan menjadi momentum bagi kedua lembaga untuk bertukar informasi sekaligus mengevaluasi pengalaman pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Hadir Bawaslu Kota Solok terdiri dari Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd., Anggota Ilham Eka Putra, S.E., M.M. dan Eka Rianto, M.Pd., Koordinator Sekretariat Nurmishbah, S.Pd., M.Si., serta jajaran sekretariat.

Kedatangan jajaran Bawaslu Kota Solok disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Nurwendah Arumsari, S.H., M.H., bersama jajaran Kejari Solok, di antaranya Delfiandi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, dan Fery Kurniawan, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum silaturahmi dan memperkuat komunikasi kelembagaan setelah adanya pergantian pimpinan di lingkungan Kejari Solok.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, mengatakan pengalaman pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi salah satu bahan penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat silaturahmi dan komunikasi kelembagaan. Kami juga menyampaikan kondisi serta pengalaman pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengawasan ke depan,” kata Rafiqul.

Menurut Rafiqul, komunikasi antarlembaga perlu dibangun sejak masa non-tahapan. Dengan begitu, potensi persoalan yang muncul pada tahapan pemilu dapat dipetakan dan diantisipasi lebih awal.

Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyampaikan pengalaman penanganan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pembahasan juga mencakup pengalaman koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Eka mengatakan pengalaman tersebut menjadi pembelajaran untuk memperkuat mekanisme penanganan pelanggaran pada pemilu mendatang.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keterbatasan waktu dalam proses penanganan perkara di Sentra Gakkumdu. Selain itu, koordinasi dengan kejaksaan juga memiliki dinamika tersendiri karena Kejari yang membawahi wilayah hukum Kota Solok juga memiliki wilayah kerja Kabupaten Solok.

“Komunikasi dan koordinasi antarlembaga perlu terus dijaga. Pengalaman penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024 menjadi pembelajaran bersama untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum pada tahapan pemilu berikutnya,” ujar Eka.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra memaparkan kondisi kerawanan pemilu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) serta berbagai langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu.

Menurut Ilham, pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan kerja lembaga pengawas. Keterlibatan masyarakat dan koordinasi dengan lembaga lain diperlukan untuk membangun pengawasan yang lebih efektif.

“Pencegahan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Dengan pemetaan kerawanan dan penguatan pengawasan partisipatif, kita berupaya agar potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” ujar Ilham.

Ia mengatakan Kejari Solok merupakan salah satu mitra strategis dalam penegakan hukum pidana pemilu, terutama melalui Sentra Gakkumdu.

Kepala Kejari Solok Nurwendah Arumsari mengapresiasi kunjungan jajaran Bawaslu Kota Solok. Ia menilai pertemuan tersebut memberikan ruang untuk memperkuat komunikasi sekaligus memahami dinamika kepemiluan di Kota Solok.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Kota Solok yang telah berkunjung untuk bersilaturahmi sekaligus berdiskusi tentang Pemilu dan Pilkada, khususnya di Kota Solok. Ini menjadi modal bagi kita bersama untuk membangun sinergi dalam menghadapi Pemilu 2029 nantinya,” kata Nurwendah.

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas penanganan pelanggaran, tetapi juga menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari konsolidasi demokrasi.

Komunikasi antarlembaga yang dibangun sejak masa non-tahapan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai aturan kepemiluan, memperlancar koordinasi ketika tahapan berlangsung, serta mengantisipasi potensi persoalan sejak dini.

Bawaslu Kota Solok dan Kejari Solok pun sepakat menjaga ruang komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari persiapan menghadapi dinamika kepemiluan menuju Pemilu 2029.

Penulis dan Foto: Ardi Saputra

Editor: Meisarah Marsa

Tag
Sentra Gakkumdu
Konsolidasi Demokrasi
Kegiatan Non Tahapan