Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Santri dan Siswa Madrasah, Bawaslu Gandeng Kemenag Kota Solok

Bawaslu Kota Solok laksanakan koordinasi terkait tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, terutama data pemilih pemula di madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok.

Bawaslu Kota Solok laksanakan koordinasi terkait tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, terutama data pemilih pemula di madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok.

SOLOK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih pemula yang berada di madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Kemenag Kota Solok, Senin (14/9/2026). Koordinasi dihadiri Anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra dan Eka Rianto bersama jajaran. Rombongan Bawaslu disambut hangat oleh Wuhibut Tibri, S.Ag., M.A., Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Solok.

Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah Bawaslu dalam mengawal tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, terutama untuk memastikan data pemilih pemula yang berpotensi menjadi pemilih pada Pemilu 2029 dapat teridentifikasi dan terdata secara akurat.

Ilham Eka Putra mengatakan, keberadaan pemilih pemula di lingkungan pendidikan, termasuk Madrasah Aliyah (MA) dan pondok pesantren, menjadi salah satu perhatian penting dalam pemutakhiran data pemilih.

“Data pemilih pemula perlu kita kawal sejak awal. Jangan sampai ada warga yang nantinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum masuk dalam data pemilih,” ujarnya.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu membahas pendataan pemilih potensial, antara lain warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, sudah melakukan perekaman tetapi KTP-el belum diterbitkan, hingga pemilih yang telah memiliki KTP-el.

Selain itu, Bawaslu juga mencermati data penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, sebagaimana menjadi bagian dari data yang perlu diperhatikan dalam pengawasan PDPB.

Eka Rianto menambahkan, koordinasi dengan Kemenag menjadi penting karena madrasah dan pondok pesantren memiliki data peserta didik yang dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam mengidentifikasi calon pemilih pemula.

“Ini bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk tercatat sebagai pemilih,” katanya.

Bawaslu Kota Solok berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat sinergi dengan Kemenag, khususnya dalam memperoleh informasi terkait pemilih pemula di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Solok untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berlangsung akurat, mutakhir, dan berkelanjutan, sebagai fondasi penting menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih tertib dan demokratis.

Humas Bawaslu Kota Solok