Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Dorong Pemilu Inklusif, Perkuat Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kota Solok laksanakan Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis (10/9/2026).

Bawaslu Kota Solok laksanakan Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis (10/9/2026).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhammad Khadafi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, jajaran Bawaslu Kota Solok, Koordinator Sekretariat beserta jajaran, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya, serta perwakilan kelompok dan organisasi penyandang disabilitas di Kota Solok. Hadir di antaranya Kelompok Disabilitas Kota Solok, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Solok, dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Solok.

Dalam penguatan materi, Muhammad Khadafi menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dalam pemilu maupun pemilihan. Setiap warga negara yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih memiliki nilai suara yang sama. Namun, penyandang disabilitas membutuhkan dukungan dan perlakuan yang sesuai agar dapat menggunakan hak pilih secara mudah, mandiri, dan setara.

Khadafi juga mendorong Bawaslu Kota Solok untuk terus memperkuat sosialisasi dan komunikasi dengan komunitas penyandang disabilitas. Menurutnya, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepemiluan secara berkelanjutan, sekaligus membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan kendala dan kebutuhan yang mereka hadapi dalam menggunakan hak politik.

Pembahasan dalam rapat turut menyoroti pentingnya ketersediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Selain sarana dan prasarana, edukasi kepada jajaran penyelenggara pemilu juga dinilai penting agar pelayanan kepada pemilih disabilitas dapat diberikan sesuai kebutuhan tanpa mengurangi hak dan kemandirian mereka.

Perwakilan penyandang disabilitas menyampaikan sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian, di antaranya keterbatasan pemahaman kepemiluan serta kerentanan penyandang disabilitas menjadi sasaran politik uang. Kondisi tersebut salah satunya berkaitan dengan kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian penyandang disabilitas. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan penguatan pengawasan partisipatif dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.

Anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra menyampaikan bahwa pertemuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kerja sama yang berkelanjutan dengan organisasi penyandang disabilitas. Bawaslu Kota Solok juga berencana melakukan kegiatan bersama di lingkungan komunitas disabilitas untuk mendengar secara langsung kebutuhan dan persoalan yang dihadapi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto mengatakan bahwa sejumlah persoalan aksesibilitas penyandang disabilitas telah dibahas sebelumnya bersama KPU Kota Solok. Namun, masih terdapat kendala yang ditemukan di lapangan. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan edukasi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Dari sisi pendidikan, Nofi selaku Kasi SMA dan Sekolah Disabilitas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya menyampaikan bahwa terdapat empat SLB di Kota Solok, terdiri dari satu SLB negeri dan tiga SLB swasta. Data pemilih pemula, termasuk pemilih pemula penyandang disabilitas, akan direkapitulasi untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kota Solok sebagai bahan antisipasi dan persiapan pemenuhan kebutuhan fasilitas dalam menggunakan hak pilih.
Pada kesempatan tersebut, juga muncul masukan agar pendataan penyandang disabilitas dilakukan secara lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU dan Dinas Sosial. Hal ini penting karena tidak seluruh penyandang disabilitas tergabung dalam organisasi atau komunitas tertentu. Data yang lebih lengkap diharapkan dapat membantu memastikan seluruh pemilih disabilitas terakomodasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd., menegaskan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian sejak awal persiapan pemilu, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana TPS. Bawaslu Kota Solok juga mendorong agar hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti melalui rekomendasi terkait penyediaan TPS yang ramah disabilitas pada pelaksanaan pemilu mendatang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun pemilu yang inklusif, setara, dan ramah bagi penyandang disabilitas. Penguatan edukasi, pendataan, aksesibilitas, serta koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk memastikan hak politik penyandang disabilitas terlindungi dan dapat diwujudkan secara optimal.

Humas Bawaslu Kota Solok