Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi, Fokus Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
|
SOLOK KOTA, 1 Desember 2025 – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Solok pada Senin, 1 Desember 2025, dengan tujuan utama menyinkronkan data antar pemangku kepentingan (stakeholder) demi memastikan akurasi dan validitas data pemilih di Kota Solok.
Rafiqul Amin, Ketua Bawaslu Kota Solok, menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menjamin KPU memiliki data pemilih yang akurat sebagai persiapan tahapan pemilu selanjutnya.
"Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan saran perbaikan data pemilih kepada KPU dan kami secara aktif mengawasi seluruh kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan," ujar Rafiqul Amin.
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Khadafi, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas), menyatakan bahwa pemutakhiran daftar pemilih adalah hal krusial.
"Banyaknya pemilih baru memberikan angka pergerakan daftar pemilih yang signifikan. Hal ini menuntut tingkat keseriusan dan perhatian kita bersama," jelas Khadafi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Khadafi juga mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan yang terjadi dalam proses PDB:
Kurangnya Keaktifan Masyarakat: Masih minimnya laporan status terbaru dari masyarakat (seperti pindah domisili atau meninggal dunia), yang menyebabkan munculnya Daftar Pemilih Sementara Bermasalah (DPS-BM).
Status TNI/Polri Belum Diperbarui: Masih ditemukan data pemilih dengan status anggota TNI/Polri yang belum termutakhirkan.
Pendekatan De Jure yang Ketat: KPU masih menggunakan pendekatan de jure (berdasarkan dokumen resmi) secara ketat, yang berpotensi menyebabkan beberapa data belum termutakhirkan karena ketiadaan dokumen pendukung.
Akses Data Bawaslu Terbatas: Bawaslu tidak mendapatkan akses langsung terhadap data pemilih yang sedang dimutakhirkan, sehingga menghambat proses pengawasan dan pencegahan PDB.
Untuk mengatasi kerawanan ini, diperlukan sinkronisasi data dan kerja sama erat antar pemangku kepentingan, meliputi Bawaslu, KPU, Polres, Komando Distrik Militer (Kodim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ilham Eka Putra, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Solok, menegaskan komitmen untuk menyempurnakan data pemilih yang bermasalah. "Kami terus berupaya bagaimana daftar pemilih menjadi lebih valid. Setiap saran perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU sejauh ini telah ditanggapi dengan baik," kata Ilham Eka Putra.
Dalam rapat ini, Bawaslu turut meminta masukan dari para stakeholder yang diundang, termasuk KPU Kota Solok, Polres Solok Kota, BPS Kota Solok, Dinas Dukcapil, serta Lapas Kelas II B Kota Solok, guna mendapatkan gambaran komprehensif terkait perkembangan daftar pemilih.
Penulis : Ardi Saputra
Foto : Dicky
Editor : Ilham Eka Putra dan Meisarah