Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Hadiri Pleno PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Hak Pilih Masyarakat Tetap Terjaga

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kota Solok yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok di Aula Kantor KPU Kota Solok, Kamis (2/7/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kota Solok yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok di Aula Kantor KPU Kota Solok, Kamis (2/7/2026).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kota Solok yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok di Aula Kantor KPU Kota Solok, Kamis (2/7/2026). Rapat pleno tersebut menjadi forum strategis lintas instansi dalam memastikan data pemilih di Kota Solok terus diperbarui secara akurat, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga hak pilih masyarakat.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi seluruh pihak lintas sektoral yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan bahwa keberhasilan PDPB tidak terlepas dari sinergi antarlembaga dalam menyediakan, memverifikasi, dan menindaklanjuti data pemilih secara berkelanjutan.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 23/PK.01-BA/1372/3/2026, KPU Kota Solok menetapkan data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 60.667 pemilih, dengan rincian 29.937 pemilih laki-laki dan 30.730 pemilih perempuan, yang tersebar di 2 kecamatan dan 13 kelurahan di wilayah Kota Solok.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Solok juga mengonfirmasi telah menindaklanjuti masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu Kota Solok. Berdasarkan hasil uji petik pengawasan yang dilakukan Bawaslu, terdapat 3 pemilih meninggal dunia dan 3 pemilih potensial baru yang kemudian telah diakomodir serta dieksekusi ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu memberikan kontribusi nyata terhadap akurasi daftar pemilih berkelanjutan di Kota Solok.

Pada kesempatan itu, Bawaslu Kota Solok juga mempertanyakan waktu pembaruan data pada portal cekdptonline.kpu.go.id agar masyarakat dapat segera mengakses perubahan data secara terbuka. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa pembaruan data pada portal tersebut akan terintegrasi setelah pleno penetapan tingkat nasional Semester I oleh KPU RI.

Rapat pleno berlangsung dinamis melalui diskusi dan penyampaian masukan dari berbagai instansi yang hadir. KPU Kota Solok melalui Dessy Arisandi dan Yance Gafar menjelaskan bahwa data warga binaan di Lapas Kelas IIB Solok terus diperbarui sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih. Selain itu, Yance Gafar menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pemula atau generasi Z yang saat ini baru mencapai sekitar 8 persen. Untuk menjawab tantangan tersebut, KPU telah menginisiasi kerja sama melalui PKS dengan Kwarcab Pramuka serta mengharapkan dukungan instansi lain dalam pelaksanaan sosialisasi kepemiluan.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Kota Solok mendorong adanya imbauan dari kepala sekolah kepada siswa yang telah memenuhi syarat agar menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Bawaslu juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai terobosan yang dilakukan para pihak dalam mendukung kualitas data pemilih dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan komitmennya untuk terus menjaga koordinasi terkait data kependudukan. Pengadilan Negeri Solok juga menyampaikan kesiapan membuka layanan penetapan data kematian untuk kemudian diteruskan kepada Dukcapil sebagai bahan pemutakhiran administrasi kependudukan dan data pemilih.

Dari unsur TNI/Polri dan Kejaksaan, perwakilan Kodim mempertanyakan prosedur perubahan status pemilih bagi anggota TNI/Polri yang telah memasuki masa purna tugas. Menjawab hal tersebut, KPU menjelaskan bahwa persyaratannya cukup dengan melampirkan Surat Keputusan pensiun dan melakukan pembaruan KTP-el pada Disdukcapil. Dalam forum yang sama, Polres Solok Kota turut menyampaikan 2 data pemilih baru, sedangkan Kejaksaan menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan persoalan data pemilih agar potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini.

Masukan juga datang dari Kementerian Agama dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III yang sama-sama mendorong penguatan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bahkan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III mengusulkan opsi pemanfaatan lingkungan sekolah sebagai lokasi pemilu dalam rangka mendekatkan proses demokrasi kepada pelajar sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih pemula.

Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri oleh perwakilan 9 partai politik dan berlangsung dengan tertib. Kehadiran aktif Bawaslu Kota Solok dalam pleno ini menegaskan komitmen pengawasan melekat yang independen terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui pengawasan yang cermat dan koordinasi lintas lembaga, Bawaslu Kota Solok terus berupaya memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip konstitusional, transparan, akurat, dan menjamin kesucian hak pilih masyarakat.

Penulis : Meisarah Marsa

Editor : Ilham Eka P

Tag
Pengawasan PDPB
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan