Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Solok terus memperkuat peran pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Bawaslu Kota Solok terus memperkuat peran pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Solok terus memperkuat peran pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Komitmen ini untuk memastikan integritas dan akurasi data pemilih yang digunakan dalam pemilihan mendatang. 

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan yang digelar beberapa waktu lalu secara daring. “Pengawasan kami lakukan secara langsung, termasuk melalui uji petik, guna memastikan data yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah data yang telah disinkronisasi dan disahkan oleh KPU RI,” ujar Rafiqul didampingi Kordiv HPPH Ilham Eka Putra.

Meski KPU tidak memberikan data pemilih secara by name by address kepada Bawaslu, pihaknya tetap berupaya aktif melakukan pengawasan partisipatif dan verifikasi melalui berbagai metode. Di antaranya adalah verifikasi faktual langsung ke lapangan serta penyandingan dokumen dari berbagai sumber, seperti hasil pengawasan, data KPU, instansi terkait, dan aduan masyarakat.

Rafiqul juga menuturkan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengawasan PDPB ini. “Kami rutin berkoordinasi dengan KPU, Dinas Dukcapil, TNI, Polri, pihak Lapas, serta pemerintah kelurahan dan desa untuk mengawasi data pemilih baru maupun data Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelasnya diamini Kordiv PPPS Bawaslu Kota Solok Eka Rianto.

Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan menekankan pentingnya transparansi dalam pengumuman hasil rekapitulasi PDPB, termasuk menanyakan kesiapan akses Cek DPT Online oleh publik. Uji petik yang dilakukan Bawaslu, lanjut Rafiqul, tidak dibatasi jumlah dan terdiri dari dua jenis, pengawasan langsung dan uji petik. Proses ini dilakukan setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, lalu direkapitulasi di tingkat provinsi.

Terkait keterbatasan akses data lengkap dari KPU, Bawaslu RI juga tengah mengupayakan permintaan akses SIDALIH dan data pemilih lengkap ke KPU RI. Sementara itu, di lapangan, Bawaslu akan melakukan pengecekan data pemilih melalui akses DPT online secara langsung kepada pemilih yang bersangkutan.

“Pengawasan PDPB bukan hanya kewajiban kelembagaan, tetapi juga membawa energi positif yang memperkuat eksistensi dan kepercayaan terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi,” pungkas Rafiqul.

Rencananya, proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU baru akan dimulai pada 2 Juli 2025 mendatang. Bawaslu pun akan terus aktif mengawasi setiap tahapannya demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil. (*)

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan