Bawaslu Kota Solok Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Menyikapi pentingnya akurasi dan validitas daftar pemilih dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, Bawaslu Kota Solok memfokuskan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan bahwa surat edaran yang diterbitkan pada 12 Juni 2025 tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih secara sistematis dan berkelanjutan.
“Validitas dan akurasi daftar pemilih adalah aspek krusial dalam menjamin pemilu yang demokratis. Masalah klasik seperti data ganda, NIK tidak valid, pemilih meninggal yang masih tercatat, serta pemilih yang belum terdaftar meskipun telah memenuhi syarat, menjadi latar belakang diterbitkannya surat edaran ini,” ujar Rafiqul, Senin (17/6/2025).
Ilham Eka Putra, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Solok, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan upaya strategis untuk menciptakan daftar pemilih yang lebih akurat, faktual, dan administratif.
Melalui edaran ini, Bawaslu meminta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan langkah-langkah pengawasan, mulai dari:
Pencegahan: melalui pemetaan wilayah rawan, koordinasi dengan KPU dan instansi terkait, serta pembukaan posko aduan masyarakat baik secara daring maupun luring;
Pengawasan langsung: memastikan KPU menyelenggarakan rapat koordinasi dan pleno terbuka secara berkala (minimal tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota);
Uji petik: dilakukan melalui verifikasi lapangan dan penyandingan dokumen data pemilih;
Tindak lanjut: dituangkan dalam formulir pengawasan dan disampaikan secara berkala ke Bawaslu RI.
Sementara itu, Eka Rianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Solok, menambahkan bahwa partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam pengawasan PDPB. "Kami mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi hak pilihnya, serta menyampaikan aduan jika menemukan ketidaksesuaian data," jelasnya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa setiap temuan pelanggaran administratif akan diberikan saran perbaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, maka akan dicatat sebagai temuan oleh jajaran pengawas. Sebagai dukungan teknis terhadap pelaksanaan pengawasan, Bawaslu RI juga telah menyediakan alat kerja pengawasan PDPB.
“Dengan adanya edaran ini, kami berharap pengawasan terhadap penyusunan dan pemeliharaan data pemilih dapat dilaksanakan secara sistematis, partisipatif, dan akuntabel, sehingga mampu meminimalisir persoalan data pemilih yang kerap terjadi setiap periode pemilihan,” tutup Eka.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok