Bawaslu Sumbar Fasilitasi Pengisian Masa Sanggah Monev KI, Bawaslu Kota Solok Turut Berpartisipasi
|
Padang, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Pengisian Kuesioner Pasca Masa Sanggah E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025” di Kantor Bawaslu Sumbar, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi, Kepala Sekretariat, serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Bawaslu Kota Solok menjadi salah satu peserta yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbaikan pada masa sanggah pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Kehadiran Bawaslu Kota Solok menunjukkan komitmen untuk memperbaiki serta mengoptimalkan data dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di tingkat daerah.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, menekankan pentingnya peran Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat dalam proses tersebut. “Verifikasi faktual akan berlangsung sekitar 10 hari, maka kami minta bapak/ibu kasek maupun korsek untuk mengoptimalkan proses ini. Tahun ini kami berharap agar peran kasek/korsek sebagai atasan PPID lebih dimaksimalkan, sehingga kita bisa meraih predikat informatif secara keseluruhan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, S.H., M.H., menambahkan bahwa pimpinan di setiap tingkatan memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan pengisian. “Pimpinan harus memaksimalkan dan memastikan seluruh prosedur berjalan dengan baik. Jika seluruh isian terpenuhi, saya yakin kita bisa meraih predikat informatif secara keseluruhan. Mari kita aplikasikan predikat ini di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Idham Fadhli, S.IP, menegaskan bahwa masa sanggah adalah peluang penting untuk perbaikan. “KI memberikan kesempatan kepada seluruh badan publik, termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memanfaatkan masa sanggah ini. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar setiap kekurangan dalam pengisian kuesioner bisa diperbaiki sesuai ketentuan,” terangnya.
Selain fasilitasi pengisian masa sanggah, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Informasi Sumatera Barat. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik serta memperkokoh kerja sama kelembagaan.
Oleh Humas Bawaslu Kota Solok