Bimtek Pengelolaan Website PPID Bawaslu Kota Solok
|
https://solokkota.bawaslu.go.id, Solok - Bawaslu Kota Solok mengikuti peningkatan Kapasitas Sumber Daya (SDM) terkait pengelolaan Website PPID Bawaslu Kota Solok. Pelatihan ini diberikan oleh Tim PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Kota Solok, Senin/17 Mei 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kota Solok, Triati, Rafiqul Amin, Budi Santosa, dan Agustin Melta beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Solok, dimana Junaidi Hartoni selaku staf Sekretariat beserta tim menerangkan dan menjelaskan terkait penggunaan Website PPID.
Hal ini dilakukan untuk mengedukasi dan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kota Solok dalam penggunaan PPID, dimana berdasarkan pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan layanan Publik Online ini dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif. Penggunaan PPID merupakan bentuk sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu
Pada tanggal 19 September 2020 pada acara Bimbingan Teknis Peliputan dan Dokumentasi di Batusangkar yang juga diikuti oleh Bawaslu Kota Solok, Ketua Bawaslu Sumbar, Bapak Surya Efitrimen Berujar bahwa, “PPID adalah etalase dari hasil kinerja pengawasan, dimana data yang disajikan layaknya direstoran, memiliki menu yang banyak dan lezat’’ Maka, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dilatih agar berkompeten memuaskan kebutuhan informasi kepada public.
Abhan, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam kunjungannya ke Kota Solok pada hari Sabtu 7 November 2020 juga menegaskan bahwa Bawaslu sebagai suatu lembaga badan publik, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak publik terkait informasi kerja-kerja pengawasan yang dilakukan. Oleh sebab itu, pengelolaan PPID menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan dalam memenuhi hak publik.
“PPID akan mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh informasi terkait kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan, PPID juga merupakan suatu wadah transparansi lembaga dalam memenuhi hak publik,” tambah Abhan.
Namun, dengan adanya PPID, bukan berarti masyarakat dapat mengakses atau mendapatkan seluruh data yang diinginkan dengan bebas, karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu juga memiliki 67 informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik atau disebut informasi yang dikecualikan, sebagaimana yang diatur oleh aturan Bawaslu, dimana informasi yang dikecualikan tersebut juga telah melalui uji konsekuensi.
Penulis : Ilham