Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Pengawasan Sipol 2026, Bawaslu Kota Solok Perkuat Pengawasan Data Partai Politik

Bawaslu Kota Solok mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026, Senin (22/6/2026)

Bawaslu Kota Solok mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026, Senin (22/6/2026)

SOLOK – Bawaslu Kota Solok terus memperkuat komitmennya dalam mengawal akurasi dan validitas data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komitmen tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan jajaran Bawaslu Kota Solok dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan difokuskan pada penguatan strategi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik melalui Sipol sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data kepartaian menjelang tahapan pemilu mendatang. 

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik tetap harus dilakukan secara maksimal meskipun akses Bawaslu dalam aplikasi Sipol terbatas sebagai viewer. Menurutnya, seluruh jajaran pengawas pemilu harus memiliki pemahaman yang sama terkait kerangka dan tujuan pengawasan, termasuk dalam penyampaian imbauan, saran perbaikan, serta penggunaan alat kerja pengawasan yang menjadi instrumen utama dalam mengawal proses pemutakhiran data partai politik. 

“Kerangka dan tujuan pengawasan harus dipahami secara bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kesamaan persepsi ini penting agar pengawasan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Alni menambahkan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memastikan data partai politik yang tercantum dalam Sipol selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu. Pengawasan yang berkelanjutan terhadap pemutakhiran data partai politik dinilai sangat penting untuk menjaga integritas administrasi kepartaian serta mencegah munculnya permasalahan pada tahapan pemilu yang akan datang. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beny Aziz, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Ia menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dengan KPU dan partai politik, baik melalui surat imbauan, saran perbaikan, maupun komunikasi intensif yang dapat mendukung efektivitas pengawasan. 

Fokus pengawasan tidak hanya pada data keanggotaan partai politik, tetapi juga mencakup keberadaan dan keabsahan alamat kantor partai politik. Peserta rakor juga mendapatkan penegasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengawasan, di antaranya melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait data partai politik yang akan dimutakhirkan, menyampaikan surat imbauan kepada partai politik dan KPU sesuai Surat Edaran KPU Nomor 464, serta mengisi Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan Form A pada setiap kegiatan pengawasan yang dilaksanakan. 

Melalui kehadiran rakor kali ini, Bawaslu Kota Solok diharapkan mampu melakukan deteksi dini serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi sengketa proses yang mungkin timbul dalam tahapan pemutakhiran data partai politik. Dengan pengawasan yang semakin terstruktur dan koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan, Bawaslu Kota Solok menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data partai politik demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis.

Humas