Perkuat Advokasi Hukum, Bawaslu Solok Hadiri Evaluasi Se-Sumbar
|
Perkuat Advokasi Hukum, Bawaslu Solok Hadiri Evaluasi Se-Sumbar
Padang, Bawaslu Sumbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok turut serta dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Acara ini diselenggarakan di Aula Rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 25 November 2025, sebagai upaya penguatan layanan dan advokasi hukum di lingkungan pengawasan Pemilu.
Bawaslu Kota Solok hadir langsung diwakili oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas), Ilham Eka Putra.
Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, menyampaikan fokus utama kegiatan tersebut. "Ke depannya, pelayanan advokasi hukum, terutama pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah dapat dilayani dengan baik. Kami berharap kemudahan dalam melayani advokasi hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat terus meningkat," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi untuk menjamin dukungan hukum yang memadai bagi jajaran di daerah.
Kegiatan ini menghadirkan Dewiyanti dari Sekretariat Bawaslu RI sebagai narasumber. Beliau memaparkan rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi berbagai permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Dewiyanti menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi masalah hukum dapat mengajukan pendampingan ke Bawaslu Provinsi, yang kemudian dapat meneruskannya ke Bawaslu RI serta dapat mendampingi dalam pelayanan hukum untuk kasus yang dijalani jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota," tegasnya.
Narasumber juga merinci dua jenis advokasi hukum yang dapat dilakukan secara Advokasi Litigasi Meliputi proses hukum formal maupun Advokasi Non-Litigasi Meliputi pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, Penyiapan Pendapat Hukum , Sengketa Informasi Publik, Layanan Konsultasi Hukum dan Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan
Dewiyanti menggarisbawahi pentingnya konsultasi hukum di tingkat bawah ke Bawaslu tingkat di atasnya sebelum permohonan menjadi permasalahan hukum yang diperkarakan.
Jaminan Pembiayaan Hukum
Mengenai biaya, jajaran Bawaslu tidak perlu khawatir. Pembiayaan layanan hukum ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan ini juga berlaku untuk permasalahan hukum yang muncul di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepanjang menyangkut tugas dan wewenang Bawaslu.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Kota Solok, dalam menghadapi tantangan hukum di lapangan, sehingga proses pengawasan Pemilu dapat berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Ardi Saputra
Editor : Ilham Eka Putra