Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok AwasiPelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024

Bawaslu Kota Solok AwasiPelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024

Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Solok bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan melaksanakan fungsi Pengawasan Pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Minggu (15/01) s/d Selasa(17/01) bertempat di D'Relazion Resto & CafeJln. Dr. Hamka Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah-Kota Solok.

 

Seleksi Wawancara ini terbagi dalam 3 Tim Penguji  dan dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan jumlah peserta calon anggota PPS : 1. Kelurahan Tanah Garam : 9 orang, 1. Kelurahan VI Suku : 9 orang, 3. Kelurahan Sinapa Piliang : 9 orang, 4. Kelurahan IX Korong : 7 orang, 5. Kelurahan KTK : 9 orang, 6. Kelurahan Aro IV Korong : 6 orang, 7. Kelurahan Simpang Rumbio : 9 orang, 8. Kelurahan Koto Panjang : 8 orang, 9. Kelurahan PPA : 10 orang, 10. Kelurahan Tanjung Paku : 9 orang, 11. Kelurahan Nan Balimo : 9 orang, 12. Kelurahan Kampung Jawa : 9 orang dan 13. Kelurahan Laing : 9 orang.

 

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa “Berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 32 Tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara berkaitan dengan kebenaran prosedur yang dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya berkaitan dengan keterpenuhan syarat sebagai badan ad hoc”.

 

“Pengawasan juga terkait keterpenuhan kuota jumlah di setiap wilayah kelurahan yang ada.  serta pengawasan juga terkait afirmatif 30 % keterwakilan perempuan.  Ini yang menjadi objek pengawasan untuk PPS” terang Triati.

 

Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa juga menyatakan bahwa “Pengawasan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS”.

 

“Bawaslu Kota Solok telah menetapkan Keputusan Nomor : 239/PM.00.02/K.SB-19/12/2022 tanggal : 27 Desember 2022 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; yang melibatkan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pembentukan badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024”.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota Bab II huruf B angka 1 c poin 6 d) KPU Kabupaten/Kota : Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan hasil seleksi tertulis dan e) apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

 

Pada tahapan wawancara calon anggota PPS, KPUKabupaten/Kotamenyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:(1) pengetahuan kepemiluan;(2) komitmen yang mencakup integritas,independensi, dan profesionalitas;(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

 

Sebelumnya KPU Kota Solok telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 10/PP.04-Pu/1372/2023, tertanggal 11Januari 2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Solok telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Pembentukan Panitia Pemugutan Suara pada tanggal 6-7Januari 2023 bertempat di SMA N 1 Solok.

 

“Seleksi Wawancara dilaksanakan pada tanggal 15 – 17Januari 2022. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat ke Kantor KPU Kota Solok pada jam kerja”. Sesuai dengan Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS : 18 – 20 Januari 2023, Penetapan Anggota PPS : 20 Januari 2023 dan Pelantikan Anggota PPS : 24 Januari 2023.

 

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Bawaslu Kota Solok bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan melaksanakan fungsi Pengawasan Pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Minggu (15/01) s/d Selasa(17/01) bertempat di D'Relazion Resto & CafeJln. Dr. Hamka Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah-Kota Solok.

 

Seleksi Wawancara ini terbagi dalam 3 Tim Penguji  dan dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan jumlah peserta calon anggota PPS : 1. Kelurahan Tanah Garam : 9 orang, 1. Kelurahan VI Suku : 9 orang, 3. Kelurahan Sinapa Piliang : 9 orang, 4. Kelurahan IX Korong : 7 orang, 5. Kelurahan KTK : 9 orang, 6. Kelurahan Aro IV Korong : 6 orang, 7. Kelurahan Simpang Rumbio : 9 orang, 8. Kelurahan Koto Panjang : 8 orang, 9. Kelurahan PPA : 10 orang, 10. Kelurahan Tanjung Paku : 9 orang, 11. Kelurahan Nan Balimo : 9 orang, 12. Kelurahan Kampung Jawa : 9 orang dan 13. Kelurahan Laing : 9 orang.

 

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa “Berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 32 Tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara berkaitan dengan kebenaran prosedur yang dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya berkaitan dengan keterpenuhan syarat sebagai badan ad hoc”.

 

“Pengawasan juga terkait keterpenuhan kuota jumlah di setiap wilayah kelurahan yang ada.  serta pengawasan juga terkait afirmatif 30 % keterwakilan perempuan.  Ini yang menjadi objek pengawasan untuk PPS” terang Triati.

 

Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa juga menyatakan bahwa “Pengawasan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS”.

 

“Bawaslu Kota Solok telah menetapkan Keputusan Nomor : 239/PM.00.02/K.SB-19/12/2022 tanggal : 27 Desember 2022 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; yang melibatkan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pembentukan badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024”.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota Bab II huruf B angka 1 c poin 6 d) KPU Kabupaten/Kota : Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan hasil seleksi tertulis dan e) apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

 

Pada tahapan wawancara calon anggota PPS, KPUKabupaten/Kotamenyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:(1) pengetahuan kepemiluan;(2) komitmen yang mencakup integritas,independensi, dan profesionalitas;(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

 

Sebelumnya KPU Kota Solok telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 10/PP.04-Pu/1372/2023, tertanggal 11Januari 2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Solok telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Pembentukan Panitia Pemugutan Suara pada tanggal 6-7Januari 2023 bertempat di SMA N 1 Solok.

 

“Seleksi Wawancara dilaksanakan pada tanggal 15 – 17Januari 2022. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat ke Kantor KPU Kota Solok pada jam kerja”. Sesuai dengan Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS : 18 – 20 Januari 2023, Penetapan Anggota PPS : 20 Januari 2023 dan Pelantikan Anggota PPS : 24 Januari 2023.

 

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.