Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra, Perkuat Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Koordinator Sekretariat, serta staf perencanaan mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Koordinator Sekretariat, serta staf perencanaan mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Koordinator Sekretariat, serta staf perencanaan Bawaslu Kota Solok. Keikutsertaan jajaran pimpinan dan sekretariat tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme penyusunan Renstra sebagai pedoman perencanaan program dan pengukuran kinerja kelembagaan.

Penyelenggaraan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui penerapan SAKIP, Bawaslu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berorientasi pada hasil, serta didukung penganggaran berbasis kinerja.

Salah satu penekanan dalam sosialisasi adalah pentingnya keselarasan perencanaan strategis antara Bawaslu pusat dan daerah. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengacu pada visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis yang telah ditetapkan Bawaslu RI, kemudian menerjemahkannya ke dalam sasaran kegiatan dan strategi yang sesuai dengan karakteristik wilayah kerja masing-masing.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa penyusunan Renstra mencakup lima tahapan utama, yakni penyusunan, penelaahan, persetujuan, penetapan, dan perubahan. Setiap tahapan menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen perencanaan disusun secara sistematis, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyusunan Renstra daerah harus didasarkan pada kondisi faktual kelembagaan. Hal tersebut mencakup pemetaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, capaian kinerja sebelumnya, serta analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman atau Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT).

Pengukuran keberhasilan program juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan Renstra. Setiap unit kerja diarahkan menggunakan indikator dan target kinerja yang selaras dengan kebijakan Bawaslu RI, disertai proyeksi kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program selama periode perencanaan.

Materi sosialisasi turut menguraikan mekanisme penelaahan rancangan Renstra untuk memastikan kesesuaian substansi dan arah kebijakan. Apabila ditemukan catatan dalam proses penelaahan, unit kerja wajib melakukan perbaikan sebelum dokumen memperoleh persetujuan dan ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi Bawaslu Kota Solok, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran terhadap penyusunan dokumen perencanaan strategis yang terarah dan berkesinambungan.

Melalui pemahaman terhadap pedoman tersebut, Bawaslu Kota Solok diharapkan mampu menyusun Renstra yang selaras dengan kebijakan nasional, mempertimbangkan kebutuhan pengawasan pemilu di daerah, serta mendukung penguatan akuntabilitas dan efektivitas kinerja kelembagaan.

Dengan perencanaan yang terukur dan berbasis hasil, Bawaslu Kota Solok terus berupaya memperkuat tata kelola organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan, dan penguatan demokrasi yang berintegritas.

Oleh Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Anggaran